Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty mengatakan kasus Paniai yang saat ini tengah masuki tahap selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kehilangan jiwanya.
Hal itu dikatakan Pretty karena masyarakat Papua tidak bisa menyaksikan langsung jalannya persidangan.
"Nggak semua orang menyaksikan persidangan mengerti sebenarnya ada kejadian apa sih di tahun 2014. Tapi kalau persidangan ada di Papua semua orang mengerti sehingga mempengaruhi jiwa dalam persidangan," kata Pretty kepada Tribunnews, Kamis (3/11/2022).
Kemudian Pretty juga menuturkan jika persidangan kasus Paniai ada di Papua.
Sekaligus menjalankan Otsus 2001 terkait pengadilan Ham di Papua.
"Jika ada di Papua persidangan itu sekaligus menunjukkan sama orang Papua bahwa pemerintah melaksanakan Otsus 2001 dengan ada pengadilan Ham di Papua," sambungnya.
Baca juga: Kasus HAM Paniai, KontraS Temukan Perbedaan Kronologi versi Dakwaan Jaksa dengan Komnas HAM
Berdasarkan Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 pasal tiga Pretty menilai setiap tingkatan PN sudah bisa mengadili pelanggaran HAM berat.
"Harusnya kasus HAM Paniai itu bisa diadili di PN Nabire. Hal itu karena Paniai sendiri pecahan dari Nabire mereka belum punya PN sendiri sekarang jadi mereka masih nempel sama PN Nabire," kata Pretty kepada Tribunnews, Kamis (3/10/2022).
Menurut Pretty bahkan lokasi dari Paniai menuju Nabire tidaklah dekat. Tapi menurutnya setidak-tidaknya kasus Paniai dapat disidangkan di PN Jayapura.