Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI (Polri) resmi melarang tilang manual sekaligus mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Itu berdasarkan Instruksi Kapolri soal larangan menggelar tilang secara manual dituangkan dalam surat telegram Kapolri, 18 Oktober 2022.
Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa tidak terdapat peningkatan pelanggaran lalu lintas, menyusul adanya larangan tilang manual.
Data tersebut, kata Aan, didaptakan selama dua pekan terkahir setelah instruksi Kapolri tersebut dilakukan.
Dirinya mengatakan data tersebut juga didapatkan dari berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta.
“Saya kira tidak ada hal-hal yang signifikan untuk jumlah pelanggaran meningkat. saya lihat masyarakat tetap tertib seperti semula. Tidak ada pelanggaran disengaja,” kata Aan Suhanan dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’, Jumat (4/11/2022).
Di sisi lain, Aan menambahkan masih ada satu-dua masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas, seperti tidak mengenakan helm. Namun, kata dia, polisi memaklumi hal tersebut.
“Kita juga maklum mungkin ngetes-ngetes polisi, bener gak polisi, sudah tahu belum perintah pak Kapolri, melaksanakan tidak perintah Pak Kapolri,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya menjalankan ketentuan sebagaimana instruksi Kapolri terkait larangan tilang manual.
Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran
Namun demikian, kepolisian tetap menerjunkan petugas di sejunlah titik lalu lintas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Polisi masih ada di setiap penggal jalan-jalan protokol, jalan rawan macet, rawan langgar, polisi tetap ada, memberi pelayanan, memberi pengaturan, penjagaan dan membuat keseimbangan arus lalu lintas,” ujarnya.
Perbandingan Data Pelanggaran Tilang Manual dengan E-TLE
Aan lantas memaparkan data jumlah pelanggaran lalu lintas yang didapatkan melalui mekanisme tilang elektronik dan tilang manual.
Sepanjang 2021, kata dia, terdapat 19 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera E-TLE di seluruh Indonesia.
Sedangkan pada Januari hingga September 2022, terdapat 22 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE.
Baca juga: Kapolri Hapuskan Tilang Manual, Polrestabes Makassar Latih Anggota Potret Pelanggar dengan Ponsel
Jumlah tersebut meningkat sekaligus jauh berada di angka tilang manual yang dalam setahun mencatat adanya pelanggaran lalu lintas maksimal sebanyak 2 juta kasus.
“Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami, coba dievaluasi dulu penggunaan E-TLE ini apakah efektif (atau) belum, memebrikan edukasi kepda masyarakat, khususnya utk kepetningan keselamatan,” kata Aan.