News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saksi Teknisi CCTV: Saya Hanya Diminta Mengganti DVR Saja dan Ada Tujuh Kamera Masih Aktif

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha CCTV, Tjong Tjia Fung alias Afung saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi teknisi CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dihadirkan dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Afung menyebut ada tujuh chanel yang masih menyala saat hendak mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Duren Tiga.

“Jadi saya pastikan nomor 1 sama 8 mati, 2 -3 nyala, chanel yang kotak keempat itu ada 4 kotak, yang nyala 2, berarti 1,2, 4 itu ada 2 kamera nyala, 5,6,7, 7 kamera yang nyala,” ucap Afung di hadapan majelis hakim.

Dirinya mengatakan hanya fokus mengganti dua DVR atas permintaan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri selaku customer.

Baca juga: Pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo: Buang Darah Brigadir J ke Kamar Mandi, Sempat Lapor soal CCTV Mati

Afung menjelaskan pihaknya sama sekali tidak mengetahui apa alasan penggantian digital video recorder (DVR).

“Jadi saya hanya copot DVR-nya saja, habis itu yang di dalam tidak saya ubah, tidak saya bongkar karena tidak ada permintaan seperti itu,” jelas Afung.

Kemudian, Afung mengatakan saat mengangkat dua DVR yang lama hanya satu yang masih dilengkapi hardisk.

Sedangkan satu DVR lagi yang dicopotnya sudah tidak terisi hardisk.

“Jadi, yang saya pastikan yang satu itu kosong enggak ada hardisknya karena posisi saya ngangkat itu enteng Pak, yang di bawah itu ada hardisknya,” ucapnya.

Dalam pengganti DVR, Afung menambahkan kapasitas hardisk yang dipasang adalah satu terabyte tiap perangkat.

Afung mengaku tidak mengenal langsung AKP Irfan, namun seingatnya ada banyak customer yang bernama serupa.

"Karena customer saya ada nama Irfan juga tetapi saya kurang perhatikan dan intinya saya mendapat permintaan seperti itu sebagai customer saya saja. Saya mendapat permintaan customer berarti saat itu Irfan sebagai customer saya," ucap Afung.

Irfan, lanjut Afung, kemudian sempat menanyakan harga penggantian DVR.

Afung meminta Irfan untuk memastikan merek mesin dan kapasitas hard disk DVR untuk mengetahui harga pasti.

"Saudara Irfan lalu menghubungi lagi dan memberikan informasi bahwa mesin DVR yang dipakai itu mereknya Gren. Dalam sepengetahuan saya itu, itu adalah mesin merk China biasa toko-toko ada, karena sesuai dengan kebutuhan mereka karena saya tahu itu cuma mesin China dan saya tahu," ungkapnya.

Setelah melakukan pengecekan ke toko untuk barang tersebut, Afung pun menyampaikan harga kepada Irfan.

"Harganya mesin Rp 650.000, hardisk Rp 350.000, dan ongkos transportasi Rp 50.000. Secara keseluruhan, totalnya Rp 3,5 juta," imbuh Afung.

Afung menambahkan harga tersebut lantas disanggupi AKP Irfan dan proses penggantian DVR pun dilakukan.

Baca juga: Jaksa Bakal Tunjukkan Chat Kodir dengan Yosua untuk Buktikan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Mati

Dalam persidangan Afung juga membawa dus DVR yang dia ganti di Kompleks Duren Tiga.

ART Sering Cek CCTV

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir mengatakan sejumlah CCTV di dalam rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu mati.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kodir mengatakan CCTV di dalam rumah tidak hidup sejak 15 Juni 2022.

Kodir menyebut kerap memeriksa CCTV untuk memastikan apakah kamera masih aktif atau tidak berfungsi.

"Pernah, sering cek, (untuk tahu) nyala atau mati," katanya kepada JPU.
Kodir juga menjelaskan DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo disimpan di kamar utama.

Mendengar jawaban itu, JPU merasa janggal sebab Kodir bisa dengan leluasa memasuki kamar dari Putri Candrawathi untuk melakukan pengecekan CCTV.

Atas hal itu, jaksa bakal menunjukkan isi chat antara Kodir dengan mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu dikatakan jaksa untuk membuktikan soal tanggal yang sesungguhnya perihal matinya beberapa kamera CCTV di dalam rumah Ferdy Sambo.

Sebab kata Kodir, saat dirinya mendapati beberapa kamera CCTV itu mati dirinya mengadu ke Yosua melalui pesan singkat WhatsApp.

Hanya saja, untuk saat ini, handphone dari Kodir sedang disita untuk dijadikan barang bukti sehingga tak bisa menunjukkan di hadapan majelis hakim.

Oleh karenanya jaksa akan membuka kembali hasil chat itu untuk pembuktian.

"Izin handphone beliau disita di perkara Sambo nanti bisa kami cek," kata jaksa.

Jaksa tak membeberkan secara detail kapan akan mengungkap isi chat tersebut dan apakah akan ditampilkan di dalam sidang atau tidak. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini