TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan investigasi terhadap dugaan adanya kelalaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa masyarakat memang belum membuat laporan terkait pengawasan yang BPOM lakukan selama ini.
"Tapi nanti investigasi kita pasti ke sana. Karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Tak hanya BPOM, kata Pipit, pihaknya juga bakal mendalami semua dugaan pelanggaran tindak pidana yang terkait kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Investigasi Kelalaian BPOM Awasi Obat Sirop yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut
"Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku, importasinya ya kan apalagi pengawasan itu juga harus," jelasnya.
Dia menyebut pihak yang mengawasi bahan baku obat yang diimpor ke Indonesia juga masuk ke radar kepolisian.
Nantinya, kasus tersebut bakal diusut secara objektif dan transparan.
"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," ujarnya.
Pipit juga menjelaskan bahwa pihaknya bakal menetapkan tersangka kasus obat sirup penyebab gagal ginjal seusai melakukan gelar perkara.
Adapun kasus ini masih dalam proses pendalaman penyidik.
"Tersangka nanti kita lakukan mekanisme gelar," kata Brigjen Pipit.
Sejauh ini, kata Pipit, pihaknya kini masih memeriksa sejumlah saksi dari PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries.
Penyidik masih belum bisa merinci terkait materi pemeriksaan terhadap mereka.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Anggota DPR Nilai Antar Instansi Pemerintahan Saling Lempar Tanggung Jawab
"Tunggu dulu ya kita masih mendalami, anggota masih mendalami ya. Belum laporan mereka (penyidik), masih proses," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri resmi menaikkan status penyelidikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke penyidikan pada Selasa (1/11/2022).
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penyelidikan terhadap PT Afi Pharma.
Perusahaan farmasi tersebut diduga memproduksi obat sirup generik berupa paracetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM), kandungan EG di dalam produk paracetamol Afi Pharma sebesar 236,39 miligram.
"Yang harusnya 0,1 miligram," ujar Pipit.
Selain Afi Pharma, Pipit juga menyebutkan ada dua perusahaan farmasi lain yang akan disidik dalam kasus ini.
"Rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," katanya.
Terpisah, Kepala BPOM Penny K Lukito mengklaim pihaknya secara rutin sudah melakukan sampling dan pengujian berbasis risiko secara acak untuk memastikan pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan obat dan makanan yang baik/Good Manufacturing Practices (GMP) untuk memastikan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu produk obat dan makanan.
"Apakah sistem pengawasan obat yang ada itu tidak cukup ketat? sehingga ini bisa terjadi dan tentunya mencari solusi dari penyebab-penyebab tersebut dan tanggung jawab. Kami juga untuk memperbaiki sistem dan memastikan ini tidak akan terjadi lagi," kata dia.
Baca juga: Korban Kaskus Gagal Ginjal Akut Bisa Mengajukan Gugatan Materiil kepada Pemerintah atau Pelaku Usaha
Menurut Penny, sistem jaminan keamanan dan mutu untuk obat terdiri dari banyak pihak, seperti industri maupun kementerian dan lembaga lainnya.
"Juga ada proses pelayanan kesehatan dimana di dalamnya ada tenaga kesehatan yang menggunakan obat ini," ungkap dia.
Ia menerangkan, sesuai prosedur pengadaan pelarut tambahan seperti, propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) tidak melalui pengawasan BPOM, melainkan melalui pengawasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, hubungan antara instansinya dengan BPOM baik saja.
Hal ini merespons tudingan tidak kompak diantara dua lembaga itu dalam menangani kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau AKI pada anak di Indonesia.
"Waktu September kenapa kita tidak melibatkan BPOM karena waktu itu dugaan kita masih ini patologi yaitu Which is bidangnya kita. Belum terpikir bahwa ini penyebabnya adalah obat ya," kata dia.
Namun setelah itu, penyebab penyakit tersebut mulai diketahui yakni berasal dari cemaran zat berbahaya pada obat sirup.
Kemenkes bersinergi dengan BPOM mengeluarkan kebijakan resmi.
"Misalnya Kemenkes ngeluarin surat kemarin itu listnya BPOM, lampirannya itu bu Penny. Cuma surat yang pertama saja tanpa BPOM," ujar mantan wamen BUMN ini.
Lebih jauh secara personal, ia mengaku komunikasi yang terjalin dengan kepala badan BPOM RI Penny K Lukito tak ada ego sektoral.
"Kalau saya dengan bu Penny karena teman seangkatan ngerasa sih baik-baik saja. Mungkin tidak tahu kalau teman-teman di luar atau wartawan kemudian melihat itu tidak baik," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyoroti hubungan Kementerian Kesehatan dan BPOM buntut kasus gangguan ginjal akut pada anak ini.
Menurut dia, pernyataan berbeda sempat ditunjukan kedua institusi pemerintah itu dan berujung gaduh di publik.
"Menurut saya komunikasi antara BPOM dan Kemenkes itu buruk karena pernyataan BPOM dan Kemenkes ini bertolak belakang," beber politikus Nasdem itu.(Tribun Network/igm/rin/mat/wly)