Menurut Asep, ia keberatan karena alasan dakwaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu berbeda.
“Karena dakwaannya, statusnya berbeda,” kata Asep Iwan Iriawan, dilansir Kompas.tv.
Asep mengungkapkan, jika penggabungan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut disatukan maka wajib bagi MA melakukan pengawasan.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, juga melibatkan istrinya, yakni Putri Candrawathi dan ajudan Ricky Rizal serta Richard Eliezer.
Selain itu, juga sopir Ferdy Sambo, yakni Kuat Maruf sebagai terdakwa.
Sementara itu, dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J melibatkan tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
Kemudian, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Isu Kuat Maruf Punya Pengaruh Kuat di Keluarga Sambo: Dia Sipil Biasa
Jadwal Lanjutan sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana hingga obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo cs pada pekan depan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut sidang akan dilakukan selama 3 hari pada pekan depan.
"Iya jadwal sidang pekan depan di hari Senin, Selasa dan Kamis untuk pekan depan," kata Djuyamto kepada Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).
Berikut ini, jadwal sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J:
1. Senin, 7 November 2022