News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Simak Jadwal Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs Pekan Depan Mulai 7, 8 dan 10 November 2022

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Susi, Ferdy Sambo dan Kodir. PN Jaksel menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana hingga obstruction of justice atas terdakwa Ferdy Sambo cs pada pekan depan. Simak jadwalnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana hingga obstruction of justice atas terdakwa Ferdy Sambo cs pada pekan depan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sidang akan dilakukan selama 3 hari pada pekan depan.

"Iya jadwal sidang pekan depan di hari Senin, Selasa dan Kamis untuk pekan depan," kata Djuyamto kepada Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).

Adapun jadwal sidang perkara tersebut telah diagendakan sebagai berikut:

Baca juga: Alasan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka, Keterangan Dinilai Berubah-ubah Seperti Susi

1. Senin, 7 November 2022

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Kuat Ma'ruf.

2. Selasa, 8 November 2022

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Ferdy Sambo

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Putri Candrawathi

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda putusan sela atas terdakwa Arif Rachman Arif

3. Kamis, 10 November 2022

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Hendra Kurniawan

Baca juga: Berpangkat Tinggi, Saksi Sebut Perintah Ferdy Sambo soal Skenario Tembak Menembak Dipercaya Penyidik

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Agus Nurpatria

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan atas terdakwa Irfan Widyanto

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda putusan sela atas terdakwa Baiquni Wibowo

- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda putusan sela atas terdakwa Chuck Putranto

Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini