News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Migrasi TV Digital

Daftar Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo, Mulai dari Rp 100 Ribuan

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga menunjukkan salah satu contoh perangkat Set Top Box (STB) DVBT2 yang akan digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital, Kamis 23 September 2021. - Daftar harga Set Top Box (STB) yang bersertifikat resmi Kominfo. Dibanderol dengan harga mulai dari Rp 100 ribuan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar harga Set Top Box (STB) TV bersertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah memberhentikan siaran TV analog secara bertahap mulai Rabu (2/11/2022).

Oleh sebab itu, masyarakat harus segera beralih ke siaran TV digital.

Dengan adanya STB, dapat digunakan untuk menangkap siaran TV digital untuk TV analog atau model lama.

Dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, terdapat sejumlah merek STB yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo.

Deretan merek STB yang bersertifikat Kominfo tersebut dijual dengan harga yang beragam pada sejumlah toko maupun marketplace.

Baca juga: Daftar Harga Set Top Box TV Digital, Matrix hingga Polytron

Untuk lebih lengkapnya, inilah daftar harga STB yang bersertifikat Kominfo:

- STB Freebox H-1: Mulai Rp113 ribu

- STB EVINIX H-1: Mulai Rp189 ribu

- STB Evercross STB Pro: Mulai Rp175 ribu

- STB Tanaka T2: Mulai Rp184 ribu

- STB Tanaka T2 New: Mulai Rp188 ribu

- STB Evercross STB1: Mulai Rp199 ribu

- STB Matrix Apple DVB-T2 HD: Mulai Rp215 ribu

- STB Polytron PDV 600T2: Mulai Rp264 ribu 

- STB Tanaka T2 JURASSIC: Mulai Rp195 ribu

- STB Venus Brio: Mulai Rp215 Ribu

- STB Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD: Mulai Rp250 ribu

Baca juga: Rekomendasi Merek dan Harga Set Top Box TV Digital Terbaru, Mulai dari Harga Rp 100 Ribuan

- STB Ichiko 8000HD: Mulai Rp250 ribu

- STB Nextron TR 1000: Mulai Rp259 ribu

- STB Sharp STB-DD001I: Mulai Rp265 ribu

- STB Akari ADS-2230: Mulai Rp 355 ribu

- STB Huawei EC6108V9: Mulai Rp380 ribu

- STB Akari ADS-210: Mulai Rp 400 ribu

- STB Akari ADS-168: Mulai Rp 400 ribu

Baca juga: Kominfo Berikan Bantuan Set Top Box Gratis, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Tips Pindah Siaran TV Digital

Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. Dalam distribusi STB subsidi Kominfo bekerja sama dengan para Kepala Dinas Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon). (ISTIMEWA)

1. Cek Sinyal TV Digital

Unduh terlebih dahulu aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.

Kemudian buka aplikasi, izinkan akses lokasi, tunggu hingga aplikasi menampilkan peta sesuai lokasi.

Bisa juga dengan mengetikkan daerah tempat tinggal pada kolom pencarian yang ada di aplikasi sinyal TV digital.

Jika daerah tercover siaran TV digital, indikator warnanya adalah merah untuk sinyal kuat, hijau hingga kuning untuk sinyal sedang, dan putih atau abu-abu untuk sinyal lemah.

Apabila wilayah tempat tinggal telah tercover, selanjutnya siapkan antena dan STB untuk menikmati siaran TV Digital.

Namun apabila belum, tunggu saja hingga tahap penghentian siaran televisi analog mencangkup daerah kamu.

2. Cek TV di Rumah

Setelah dipastikan daerah tempat tinggal telah tersedia sinyal TV digital, tahap selanjutnya yakni cek apakah TV di rumah sudah digital atau belum.

TV bisa menerima sinyal digital apabila telah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Untuk mengeceknya bisa melalui laman resmi kominfo di siarandigital.kominfo.go.id.

Kemudian pilih menu 'Perangkat TV Digital', senjutnya ketuk 'Pilih Kategori' dan pilih 'Televisi'.

Tulis merek dan tipe/model TV sesuai dengan yang ada di rumah.

Apabila merek dan tipe televisi yang dimasukan sudah dapat menerima siaran TV digital, maka keterangan merek dan tipe akan muncul dalam daftar.

Jika belum, maka akan muncul keterangan 'Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat'.

Cara lain yakni dengan melakukan pencarian di TV, jika terdapat pilihan DTV, berarti televisi tersebut dapat menerima siaran digital.

Jika tidak termasuk TV digital namun wilayah tempat tinggal telah tercangkup siaran TV digital, segera siapkan STB untuk menikmati siaran TV Digital.

Baca juga: Cara Mengajukan Bantuan Set Top Box Siaran TV Digital, Akses cekbantuanstb.kominfo.go.id

3. Siapkan Set Top Box (STB)

Apabila TV di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog, langkah selanjutnya yakni dengan memasang dekoder set top box (STB).

Set Top Box akan membantu sinyal TV digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumah hanya mendukung siaran analog, biasanya TV tabung.

Selain TV tabung, STB juga diperlukan untuk TV LED dan LCD biasa yang belum didukung oleh penerima siaran televisi digital DVBT2.

4. Siapkan Antena

Satu hal yang penting untuk dapat menikmati siaran TV digital yakni antena, baik antena tv digital indoor maupun outdoor.

Antena ini dibutuhkan baik bagi pengguna televisi yang sudah dilengkapi dengan penerima siaran digital DVBT2 ataupun belum (TV tabung).

Baik antena tv digital outdoor maupun indoor, merupakan antena UHF atau antena rumah biasa yang digunakan pada TV analog sebelumnya.

Untuk pemilihan antena outdoor atau indoor dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan masing-masing tempat tinggal.

Setelah antena tersambung ke TV maupuan STB yang telah disiapkan, langkah selanjutnya yakni pilih opsi Pengaturan/ Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitar.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini