News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Bharada E Digelar Hari Ini, Digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Ada 12 Saksi

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E saat menjalani sidang dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022). Bharada E akan menjalani sidang lanjutan pada Senin (7/11/2022), akan digabung dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar pada hari ini, Senin (7/11/2022).

Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini, majelis hakim akan menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Maruf dan Ricky Rizal," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Penggabungan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal)."

"Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," ungkap hakim Wahyu.

12 Saksi akan Dihadirkan

Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang hari ini.

Adapun saksi dalam sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, terdiri dari asisten rumah tangga Ferdy Sambo hingga sopir ambulans.

Baca juga: LPSK Komentari Soal Bharada Eliezer yang akan Dihadirkan Bersama 2 Terdakwa Lainnya di Persidangan

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar saksi yang akan dihadirkan JPU pada sidang lanjutan itu:

1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);

2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);

3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong);

4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support);

5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA);

6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV);

7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri);

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans);

9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab);

10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab);

11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo);

12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Majelis hakim akan menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. (Tribunnews/JEPRIMA)

Kuasa Hukum Minta Sidang Bharada E Dipisah

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Namun, Ronny tetap akan berupaya agar sidang kliennya tersebut dipisah dengan terdakwa lain.

Sebab, Bharada E memiliki keterangan berbeda dalam kasus ini terkait statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca juga: Cegah Hal tak Diinginkan, LPSK Berharap Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lain

"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang."

"Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (6/11/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Bharada E (kiri), Bripka RR (tengah), dan Kuat Maruf (kanan). Ketiga terdakwa tersebut akan digabung dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Istimewa/Tribunnews.com)

Dengan dipisahnya pemeriksaan Bharada E dengan terdakwa lain, kata dia, untuk menjaga kenyamanan kliennya tersebut.

Selain itu, agar keterangan dari Bharada E untuk mengungkap kasus ini bisa terus konsisten dan tidak berubah.

"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," jelas Ronny.

Baca juga: Daftar 12 Saksi yang Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E Besok, Dua Orang ART Ferdy Sambo

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa pembunuhan berencana ini didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini