News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Bharada Eliezer Hari Ini Digabung dengan Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, LPSK: Idealnya Dipisah

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). | Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menilai sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (7/11/2022), idealnya dipisah antara Bharada E dengan Kuat Ma'ruf dan Bripka RR. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait penggabungan sidang para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin (7/11/2022).

Diketahui majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan terdakwa lain yakni, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menilai sidang Bharada Eliezer idealnya dipisah dengan terdakwa lainnya, mengingat statusnya adalah justice collaborator.

"Ya memang kalau idealnya itu dipisah ya. Artinya masing-masing memberikan keterangan atau diperiksa sebagai terdakwa dalam posisi sebagai justice collaborator," kata Edwin dilansir Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Meski demikian Edwin mengaku LPSK tidak bisa mencampuri proses persidangan yang tengah berlangsung.

Oleh karena itu Edwin pun menyerahkan semua keputusan terkait persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini kepada majelis hakim.

Baca juga: Sidang Bharada E Digelar Hari Ini, Digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ada 12 Saksi

Karena mungkin saja dibalik penggabungan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lainnya ini, terdapat agenda sendiri dari majelis hakim untuk menguji keterangan pada terdakwa.

"Jadi kita serahkan kepada majelis hakim. Yang bisa saya sampaikan mungkin ada agenda tersendiri dari majelis hakim untuk menguji keterangan dari Bharada E, Ricky, dan Kuat, mana yang layak dipercaya."

"Mungkin itu yang perlu kita pahami atau maklumi bahwa ada agenda maksud tersendiri dari majelis hakim kenapa digabung," terang Edwin.

Selain itu, menurut Edwin bisa saja hakim ingin menguji Bharada Eliezer dalam penggabungan sidang hari ini.

Untuk mengetahui apakah dengan statusnya sebagai justice collaborator Bharada Eliezer benar-benar kooperatif, terbuka, serta keterangannya bisa mengungkap dakwaan kepada terdakwa lainnya.

Baca juga: Analisis Pakar soal Kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo yang Dinilai Berbohong dalam Sidang Bharada E

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

"Apakah JC benar-benar kooperatif, benar-benar terbuka, membuka, keterangan itu dapat mengungkap dakwaan kepada terdakwa-terdakwa lainnya," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat lima terdakwa dalam kasus itu yang tengah menjalani persidangan.

Selain Eliezer, Ricky, dan Kuat juga terdapat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.

Baca juga: Pernyataan Ferdy Sambo Soal Kejadian Magelang Aib Keluarga Buat Penyidik Takut Periksa Bharada E

Kuasa Hukum Minta Sidang Bharada Eliezer Dipisah dengan Terdakwa Lain

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kendati demikian, Ronny tetap akan berupaya agar sidang kliennya tersebut dipisah dengan terdakwa lain, mengingat Bharada E memiliki keterangan berbeda dalam kasus ini terkait statusnya sebagai justice collaborator.

"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang."

"Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Polres Jaksel Sempat Ditolak Propam Saat Ingin Bawa Bharada E hingga Kuat Maruf untuk Diperiksa

Dengan dipisahnya pemeriksaan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain juga kata dia untuk menjaga kenyamanan kliennya tersebut.

Serta kata dia, agar keterangan dari Bharada Eliezer untuk mengungkap kasus ini bisa terus konsisten dan tidak berubah.

"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," ucapnya.

Meski demikian, Ronny mengaku kalau kliennya tetap siap dengan mekanisme proses persidangan dalam kondisi apapun.

Baca juga: Sejumlah Saksi Satukan Suara Sebelum Sidang Bharada E, Singgung Isolasi di Rumah Duren Tiga 

Namun, pihaknya akan tetap meminta kepada majelis hakim untuk kembali memisahkan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lainnya.

"Klien kami sudah siap dalam situasi apapun. Nanti kita mohonkan besok ke majelis hakim," tukas Ronny.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini