News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Berapa Kenaikan UMK dan UMP 2023? Ini Jawaban Kemnaker

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022. Berapa kenaikannya?

TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum tahun 2023 dipastikan naik daripada tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) c dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI.

"Upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022," ujar Menaker, Selasa, (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Hal itu dilihat dari dua indikator, yakni formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Dengan data itu, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Baca juga: UMP 2023 Akan Diumumkan 21 November, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 13 Persen

Lantas, berapa kenaikan UMP tahun 2023?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri menjelaskan, terkait upah minimum 2023, masih belum dapat diumumkan.

Hal ini karena data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan penentuan upah minimum, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru menerima laporannya pada Senin, (7/11/2022) kemarin.

Putri mengatakan, UMP akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022.

Sedangkan, UMK akan diumumkan pada 30 November 2022.

"Jadi, gubernur akan menetapkan lalu mengumumkan upah. Untuk upah minimum provinsi 2023 diumumkan Insya Allah tanggal 21 November. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota akan diumumkan tanggal 30 November. Karena saya bukan gubernur, saya tidak berhak untuk mengumumkan. Jadi tenang dulu ya," katanya saat konferensi pers virtual mengenai Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, Senin, (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.

"Kementerian Ketenagakerjaan kami sampaikan nantinya kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia. Selanjutnya, kami juga telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan," ucap Menaker.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini