10. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
12. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
13. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen
Mal atau pusat perbelanjaan
14. Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.
Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.
Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kegiatan olahraga
15. Kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen.
Namun, seluruh penonton yang hadir di staadion wajib menggunakan PeduliLindungi dan sudah divaksin booster.
Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia dapat dilihat selengkapnya di sini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Asiyah Nursyamsi)