News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Level 1 Diperpanjang karena Subvarian Omicron XBB, Simak Isi Aturannya dan Himbauan Kemendagri

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi - Kemendagri memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia, Jawa dan Bali berlaku mulai hari ini 8 November hingga 21 November 2022.

10. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen

Mal atau pusat perbelanjaan

14. Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kegiatan olahraga

15. Kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen.

Namun, seluruh penonton yang hadir di staadion wajib menggunakan PeduliLindungi dan sudah divaksin booster.

Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia dapat dilihat selengkapnya di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Asiyah Nursyamsi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini