Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menemukan dugaan adanya unprofessional conduct dalam kasus AKBP Mindo Tampubolon yang divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Diketahui, AKBP Mindo yang saat itu menjabat Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) diduga telah menjadi korban rekayasa kasus pembunuhan kepada istrinya sendiri.
Akibatnya, AKBP Mindo menjalani hukuman seumur hidup.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa dugaan adanya unprofessional conduct lantaran yang membuat pengaduan itu langsung dari Ibunda dari istri AKBP Mindo bernama Getwin.
Ia menjelaskan Getwin tidak percaya bahwa AKBP Mindo telah membunuh anaknya.
Bahkan, dia telah memperjuangkan keadilan terhadap menantunya itu selama 11 tahun terakhir.
Baca juga: Buntut Pengakuan Ismail Bolong: IPW Minta Kabareskrim Dinonaktifkan, Kompolnas Turun Tangan
"Ibu Getwin telah 11 tahun memperjuangkan nasib menantunya yang dituduh membunuh anak ibu ini, nyonya Putri Mega. Kemudian Pak Mindo dikenakan hukuman seumur hidup. Kemudian anaknya juga sekarang sebatang kara, ikut dengan ibu Getwin," kata Sugeng di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Sugeng menuturkan bahwa pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus AKBP Mindo.
Hasilnya, dia menduga adanya unprofessional conduct di dalam penanganan kasus tersebut.
"IPW berpendapat ada dugaan unprofessional conduct di dalam penanganan kasus ini dan potensi adanya dugaan peradilan sesat. Karena apa? karena pelaku, pelaku dadernya yaitu Ujang dan Ros telah mengakui bahwa Pak Mindo Tampubolon tidak pernah menyuruh melakukan perbuatan tersebut," ungkap Sugeng.
Buktinya, kata Sugeng, Ujang yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap istri AKBP Mindo, Putri Mega Umboh karena ingin merampas hartanya.
Baca juga: IPW Ajak Masyarakat Tidak Takut Kritik Polri
"Tetapi peristiwa yang terjadi kemudian Pak Mindo sekarang ini menjadi terpidana. Nah kami telah meneliti dokumen tersebut dan hari ini bagaimana kami memperjuangkan nasibnya. Ada tiga kasus yang lalai ditindaklanjuti oleh kepolisian yang dapaat membuka tabir setidak-tidaknya motif," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ibu mertua AKBP Mindo sekaligus ibu korban Putri Mega, Getwin mengatakan bahwa pihaknya tidak percaya bahwa menantunya telah melakukan maupun menjadi otak dalam pembunuhan anaknya.
"Kenapa yang dibunuh putri saya, tapi kenapa saya harus memperjuangkan anak mantu saya. Karena kami tau bahwa anak mantu kami tidak bersalah dan tidak mungkin melakukan hal itu," kata Getwin.
Ia menuturkan bahwa AKBP Mindo merupakan korban dari rekayasa kasus yang dilakukan oknum tertentu.
Namun, dia tidak merinci pihak yang merekayasa kasus tersebut.
"Mantu kami yang kami kasihi, yang kami cintai AKBP Mindo Tampubolon adalah korban dari kasus rekayasa fitnah daripada oknum yang sempat mencuci otak saya yang mengatakan bahwa menantu saya pelaku," imbuhnya.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Getwin, Hery Hartono mengatakan terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut yang diduga tindakan unprofesional.
Hal itu didukung dengan pernyataan dari tersangka Gugun Gunawan alias Ujang.
"Ada beberapa kejanggalan dalam peristiwa ini diduga terjadi tindakan unprofesional. Hal ini didukung dengan pernyataan dari tersangka Gugun Gunawan alias Ujang," kata Hery.
Lebih lanjut, Henry mengatakan bahwa kejadian yang menimpa AKBP Minto merupakan kategori kejahatan manusia.
"Ini kejahatan kemanusiaan. Saya pikir itu. Jadi nanti bukti akan kita lampirkan akan kita lakukan pendampingan," pungkasnya.