TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta diberikan hak untuk merekam persidangan secara sendiri.
Permintaan itu pun langsung direspons oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
"Kita berikan, kita tidak pernah menolak. Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami, dan kita tidak akan pernah menolak saudara untuk merekam," jelasnya, Selasa (8/11/2022).
Tak hanya itu, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menyampaikan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat tersebut berisi keberatan pihak terdakwa terkait jalannya persidangan yang disiarkan secara live atau langsung di tv nasional.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat membuka sidang untuk kedua terdakwa dengan agenda mendengar keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Ini ada surat masuk dari saudara penasehat hukum yang ditujukan kepada ketua pengadilan. Intinya bahwa saudara penasehat hukum keberatan sidang pengadilan disiarkan secara live baik media tv nasional maupun di lingkungan pengadilan," kata Wahyu di persidangan.
Namun bila masih ada yang menyiarkan, maka Majelis Hakim menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.
"Kita sudah sampaikan kepada rekan media bahkan kita sudah menegur, tapi nyatanya masih ada itu di luar kewenangan kami," ucapnya.
Baca juga: Masih Jadi Misteri, Ferdy Sambo Lagi-lagi Bawa Buku Hitam ke PN Jakarta Selatan