News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

4 Daftar Tambahan Obat Sirop Cemaran EG dan DEG yang Ditarik BPOM RI

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Obat Sirop

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirop.

Disebutkan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito keduanya adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Berikut empat tambahan obat sirup yang ditarik dari peredaran:

Produk sirup obat PT Ciubros Farma yaitu Citomol dan Citoprim

PT Samco Farma yaitu Samcodryl dan Samconal.

"Produk kedua farmasi itu menggunakan bahan pelarut yang tidak memenuhi syarat," kata Penny dikutip dari konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia.

Penarikan mencakup seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi Farmasi rumah sakit Puskesmas klinik, toko obat, dan praktik Mandiri tenaga kesehatan.

Baca juga: Cek Laboratorium BPOM, Menko PMK Ungkap Tingginya Dosis EG pada Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal

"Jadi penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut. Tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia," ungkap Penny.

Pemusnahan semua persediaan obat sirop akan disaksikan oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM dengan berita acara pemusnahan.

Sebelumnya, telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM RI mencabut izin edar obat sirup dari (tiga) industri farmasi tersebut, dengan rincian dari PT Afi Farma 49 produk, PT Yarindo Farmatama 6 produk, serta PT Universal Pharmaceutical Industries 14 produk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini