Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Maarif.
Baca juga: MA Periksa Atasan Langsung Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA.
Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Diduga ada bagi-bagi uang Rp2,2 miliar agar kasasi dikabulkan.
Pembagian uangnya; Desy Yustria menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta, dana Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang diduga merupakan suap.
Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.
Dalam perjalanannya, tim penyidik KPK telah menggeledah Gedung MA sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (23/9/2022) dan Selasa (1/11/2022).
Adapun yang digeledah penyidik KPK diantaranya ruangan hakim agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta Sekretaris MA Hasbi Hasan. KPK pun telah menyita dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini.