News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Penerima BSU 2022 di Aplikasi Pospay, Tunjukan QR Code untuk Cairkan ke Kantor Pos

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, dapat mengecek status penerima BSU 2022 di aplikasi Pospay dan selanjutnya disalurkan lewat PT Pos Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 lewat Aplikasi Pospay.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, berbeda dengan tahap sebelumnya, kali ini pencairan BSU hanya melalui PT Pos Indonesia.

Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening bank Himbara atau rekeningnya bermasalah.

"Semua lewat Kantor Pos. Jadi saat ini para pekerja tengah mengambil BSU di kantor-kantor pos," katanya, Kamis (3/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Langkah Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos Pakai QR Code dan KTP

Bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, dapat mengecek status penerima BSU yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia ini di aplikasi Pospay.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Aplikasi Pospay:

1. Download Aplikasi PosPay melalui Play Store di HP Anda.

2. Masuk dan lakukan registrasi akun.

Caranya buat username, password, masukkan kode OTP yang dikirim via SMS, dan membuat PIN transaksi.

3. Jika berhasil, masuk ke akun yang sudah terdaftar tadi dengan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.

Apabila sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa ambil ulang foto e-KTP.

6. Setelah itu, masukkan data pribadi.

Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

7. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

8. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Namun, jika NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Cara dan Syarat Cairkan BSU Lewat Kantor Pos:

Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Selanjutnya, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair pada November 2022: BSU Tahap 7, BLT BBM, PKH Triwulan 4

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi "BSU Anda Telah Disalurkan"

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

- Menunjukan QRCode dari Aplikasi Pospay ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker".

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini