News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Gunakan Aplikasi Pospay untuk Ambil BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos, Ini Caranya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi PosPay - Penerima BSU 2022 tahap 7 dapat mencairkan dana di Kantor Pos dengan menggunakan aplikasi Pospay. Siapkan QR Code dari aplikasi dan KTP untuk ditunjukkan kepada petugas.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih terus melakukan penyaluran BSU 2022 tahap 7.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 7 tersebut disalurkan melalui Kantor Pos bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening bank himbara atau rekeningnya bermasalah.

Adapun yang dinyatakan sebagai penerima BSU 2022 tahap 7 ialah para pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Bagi penerima BSU 2022 tahap 7 bisa melakukan pencairan dana melalui Kantor Pos dengan menunjukkan QR Code (barcode) yang didapat dari aplikasi Pospay.

Selain menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay, penerima juga wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pencairan dana BSU 2022 tahap 7.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara menggunakan aplikasi Pospay untuk pencairan BSU 2022 tahap 7.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos, Siapkan KTP dan QR Code di Aplikasi Pospay

Sebelum melakukan pencairan BSU tahap 7, penerima wajib mendapatkan QR Code terlebih dahulu dari aplikasi Pospay.

Adapun caranya adalah sebagai berikut:

Cara Mendapatkan QRCode di Aplikasi Pospay

Aplikasi PosPay (pospay.posfin)

Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:

1. Unduh atau download aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore;

2. Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;

3. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";

4. Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini