kemudian kasusnya tersebut diputus pengadilan negeri Sorong.
Labora saat itu divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, Senin (17/2/2014).
Tuduhan pencucian uang yang ditujukan kepada Labora saat diputus pengadilan Negeri Sorong dinyatakan tidak terbukti.
Kemudian dalam banding, hukuman Labora diperberat.
Pengadilan Tinggi Papua pada 2 Mei 2014 menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan menyatakan Labora terbukti melakukan TPPU.
Tidak puas dengan hukuman tersebut, Labora pun mengajukan kasasi. Tetapi kasasinya ditolak.
Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014), mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sekaligus menolak permohonan dari Aiptu Labora Sitorus.
Vonis penjara yang dijatuhkan MA sesuai tuntutan jaksa, dan masih ditambah denda yang diperberat 100 kali lipat dari vonis sebelumnya.
Labora didenda Rp 5 miliar.
Jenderal Tito Karnavian saat menjabat Kapolri menjelaskan, soal aliran dana belasan rekening milik Labora Sitorus.
Ada perwira Polri dengan pangkat Komisaris Besar menerima dana dari Labora Sitorus.
Tito pun telah memeriksa oknum tersebut.
"Ada yang pinjam ada yang diberi. Yang menerima dan tidak bisa bertanggung jawab, semuanya demosi," tuturnya.
Tito juga mendengar adanya laporan Labora memberikan uang sebanyak tiga kali kepada Kapolda Papua yakni bulan Maret, Agustus dan November 2013.
Baca juga: Publik Diminta Ingat Temuan Komnas HAM soal Pelanggaran HAM kepada Labora Sitorus