News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Pihak Roy Suryo Minta Pelapor Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Martin Ginting (kiri) memimpin sidang perdana dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Pihak Roy Suryo meminta pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dihadirkan dalam persidangan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dihadirkan dalam persidangan.

Permintaan tersebut disampaikannya melalui penasehat hukum yang hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami mohon untuk pemeriksaan saksi pertama yaitu si pelapor," kata pengacara Roy Suryo, Zulkarnain di dalam persidangan, Rabu (9/11/2022).

Dia pun menginginkan agar pelapor menjadi saksi pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab menurutnya, sang pelapor merupakan kunci utama dari kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa ini.

Baca juga: Tak Kunjung Dikabulkan, Roy Suryo Akan Terus Ajukan Penangguhan Penahanan

"Mengingat pemeriksaan pelapor itu sangat penting untuk pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya," kata pengacara Roy Suryo lainnya, Mustaris.

Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan untuk dihadirkannya pelapor di dalam persidangan.

Akan tetapi, Majelis Hakim menyerahkan kepada JPU soal urutan kehadiran sang pelapor untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kita minta tentunya pelapor harus diperiksa. Tapi ini semua tergantung situasi dan kondisi," kata Hakim Ketua, Martin Ginting.

Baca juga: Putusan Sela Dibacakan, Sidang Roy Suryo Memasuki Babak Baru

Martin pun meminta agar tim JPU menyusun daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Saya minta kepada jaksa siapa saja yang dipanggil minggu depan dan seterusnya," katanya.

Tim JPU pun menyanggupi permintaan penyusunan saksi yang akan dihadirkan, termasuk pelapor.

"Sudah diakomodir Yang Mulia," ujar Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti.

Namun belum tentu kesaksiannya dijadwalkan pada urutan pertama.

"Itu merupakan kewenagan kami," kata Tri.

Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sekitar 20 saksi.

"Totalnya lebih kurang 20 saksi," kata Tri Anggoro Mukti saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Elza Syarif Mundur Sebagai Pengacara Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Ini Alasannya

Namun, Tri masih enggan mengungkapkan latar belakang para saksi yang akan dihadirkan.

"Nanti kita lihat saat persidangan," ujarnya.

Rencananya 20 saksi tersebut akan dibagi dalam beberapa agenda pemeriksaan.

Dalam sehari, diperkirakan ada sekitar empat hingga lima saksi yang akan diperiksa.

"Itu dinamika di lapangan. Takutnya kita manggil banyak, di dalam proses persidangan tidak dapat tercapai karena waktu juga terbatas," katanya.

Selain dari JPU, pihak Roy Suryo pun akan menghadirkan saksi-saksi di dalam persidangan mendatang.

"Mungkin lebih (dari sepuluh) atau sepuluh," kata pengacara Roy Suryo, Mustaris.

Rencananya, para saksi yang akan dihadirkan terdiri dari berrbagai elemen masyarakat.

Mustaris pun menyatakan bahwa pihak Roy Suryo telah siap untuk menghadapi persidangan berikutnya.

"Kalau kami memang sudah siap dari sebelumnya," katanya.

Sebaagai informasi, dalam perkara ini Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.

Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.

Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini