News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Bantah Diperiksa Provos di Garasi Rumah Ferdy Sambo: Saya Langsung Dibawa ke Mabes Polri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Ricky Rizal membantah pernah diperiksa anggota Provos dari Divisi Propam Polri di garasi rumah dinas Ferdy Sambo usai Brigadir J tewas. Hal tersebut diungkannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf membantah pernah diperiksa anggota Provos dari Divisi Propam Polri di garasi rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan itu sebelumnya disampaikan asisten rumah tangga (ART) Diryanto alias Kodir yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

"Untuk saksi Kodir saya tidak pernah diperiksa Propam di rumah atau garasi," kata Kuat Maruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Hal senada juga disampaikan Ricky Rizal yang menyatakan kalau apa yang disampaikan Kodir tidak tepat.

Sebab kata Ricky, usai kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut, dirinya langsung dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Disebut Menangis Saat di Magelang dan Kuat Maruf Bawa Pisau Kejar Brigadir J

"Ada yang kami tanggapi yang mulia. Untuk keterangan Kodir. Sama seperti Kuat Maruf. Saya tidak ada ditanya dan diperiksa provos. Saya langsung dibawa ke Mabes Polri setelah kejadian," kata Ricky.

Diberitakan, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir mengaku melihat Ricky Rizal dan Kuat Maruf diperiksa dan ditanya anggota Provos Propam Polri.

Kondisinya saat itu terjadi di garasi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tepat setelah peristiwa penembakan Brigadir J.

Baca juga: ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Pemarah dan Tempramental, Susi: Kadang Ngedumel

Hal itu disampaikan Kodir saat dirinya dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Saya lihat Kuat dan Ricky di garasi. Seingat saya diperiksa sama provos," kata Kodir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Atas keterangan itu, jaksa sempat menegaskan kembali pernyataan Kodir.

Kodir saat ditanyakan, tetap pada keterangannya dengan memastikan kalau Ricky Rizal dan Kuat Maruf diperiksa oleh Provos.

"Diperiksa provos, Kuat juga," katanya.

Baca juga: Kuat Maruf Serahkan Dua Pisau dan HT ke Sopir Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas

Sebagai informasi, dalam sidang hari ini sederet ajudan atau Aide de Camp serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi.

Beberapa saksi di antaranya yakni Daden Miftahul Haq; Adzan Romer; Prayogi Iktara Wikaton; Susi; Diryanto alias Kodir; Abdul Somad, Alfonsius Dua Lareng; Marjuki; Farhan Sabilillah dan Damianus Laba Kobam alias Damson.

Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) membantah diperiksa Provost di garasi rumah dinas Ferdy Sambo. 

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini