Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi disebut meminta Ricky Rizal untuk mengantarnya ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Saat itu Putri Candrawathi berangkat dari rumah pribadi di Jalan Saguling III, Kalibata Jakarta Selatan, yang jaraknya sekitar 500 meter.
Peristiwa itu terjadi tepat sebelum Yoshua dieksekusi hingga akhirnya meninggal dunia pada Jumat 8 Juli 2022 petang.
Hal itu diungkap oleh eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Kalau yang saya tahu itu. Ibu (Putri) menyampaikan ‘dek Ricky di mana? Tolong antarkan saya ke (rumah dinas Duren Tiga nomor) 46' seperti itu," kata Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Setelah itu Ricky Rizal dalam amatan Daden langsung mendatangi Putri Candrawathi untuk mengantarkan sesuai dengan perintahnya.
Saat itu, kata dia, Putri Candrawathi bersamaan berangkat dengan Kuat Ma’ruf, Brigadir Yoshua, dan Bharada E.
Akan tetapi, Daden tidak mengetahui secara pasti kenapa Kuat Ma'ruf turut ada dalam rombongan itu ke Duren Tiga.
"Nah itu yang saya tidak tahu," kata Daden.
Singkatnya, mereka tiba di rumah dinas Ferdy Sambo dan tak berlangsung lama, insiden penembakan terhadap Brigadir Yoshua terjadi.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.