TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanggapi terkait Brigadir J yang disebut pernah melihat adanya baku tembak di rumah kliennya tersebut pada tahun 2021.
Sebagai informasi, kesaksian tersebut dikatakan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak.
Rasamala menyebut pihaknya ingin fokus saja terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo selaku kliennya.
Hal tersebut lantaran kesaksian Brigadir J yang disampaikan oleh Martin itu tidak masuk dalam berkas perkara dan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Fakta tersebut tidak ada di berkas perkara dan dakwaan. Kami fokus pada dakwaan, berkas perkara dan bukti-bukti yang ada yaitu yang terkait peristiwa pada tanggal 4 (Juli) sampai dengan tanggal 8 Juli 2022," ujarnya pada Tribunnews.com, Rabu (9/11/2022).
Sebelumnya, Martin mengungkapkan Brigadir J pernah melihat adanya baku tembak di rumah Ferdy Sambo pada tahun 2021.
Baca juga: Brigadir J Disebut Pernah Bercerita Ada Insiden Tembak Menembak di Rumah Ferdy Sambo pada 2021
Ia mengatakan baku tembak tersebut terjadi antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun kesaksian Brigadir J itu disampaikan kepada kakaknya, Yuni Hutabarat.
"Ada informasi dari Yosua di tahun 2021, kepada kakaknya, bahwa pernah terjadi tembak menembak di rumah Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo."
"Diduga antara mereka berdua (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo)," ujar Martin dalam program Catatan Demokrasi yang ditayangkan di YouTube tvOne, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Pengakuan Bripka RR Seusai Brigadir J Ditembak Sambo: Saya Kaget, Panik dan Bingung
Martin menyebut kesaksian Brigadir J ini tidak pernah disampaikan dalam penyelidikan hingga dakwaan lantaran dinilai melanggar etik.
"Ini keterangan Yuni yang didapat dari almarhum, kenapa tidak disampaikan? Karena ini masalah etik," ujarnya.
Martin mengungkapkan pasca insiden baku tembak itu, Brigadir J disebut merasa aneh terkait hubungan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"(Brigadir J mengatakan) 'waduh, ternyata ada hubungan yang aneh juga antara bapak dan ibu, masa tembak menembak di rumah, dan dilakukan sambil sembunyi-sembunyi," jelas Martin.
Baca juga: Eks Ajudan Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Kepanikan di Ricky Rizal dan Kuat Maruf Setelah Yosua Tewas
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Hingga saat ini, sidang lanjutan masih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan menghadirkan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf.
Sementara agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Saksi yang dihadirkan tersebut yaitu asisten rumah tangga (ART) hingga eks ajudan Ferdy Sambo.
Saksi ART dalam sidang ini termasuk juga Susi yang sebelumnya telah bersaksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (8/11/2022).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi