News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Wamenkumham Sampaikan Draf Baru RKUHP, Lima Pasal Dihapus

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dalam rapat, Edward mengatakan pihaknya membagi empat klaster dari masukan masyarakat terhadap RKUHP.

Pertama reformulasi, antara lain menambahkan kata kepercayaan di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama, kemudian mengubah frasa 'pemerintah yang sah' menjadi pemerintah, kemudian mengubah penjelasan pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kedua yakni penambahan, yaitu menambahkan pasal dan ayat baru terkait penugasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Ketiga, penghapusan. Edward mengatakan pemerintah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun.

"Termasuk terkait mengenai tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Ini kita dapat masukan dari masyarakat termasuk KLHL dan ada beberapa tulisan akademisi yang meminta sebaiknya itu di-take out dari RKUHP," ucapnya.

"Terakhir adalah reposisi, ini adalah tindak pidana pencucian uang, direposisi dari tiga padal jadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini