News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bantah Kesaksian Susi, Kuat Ma'ruf Mengaku Tak Larang Brigadir J Tolong Putri Candrawathi

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022) (kiri), dan Susi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) (kanan). Inilah bantahan Kuat Maruf soal kesaksian susi yang menyatakan dirinya melarang Brigadir J membantu Putri Candrawathi.

"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," ungkap Susi dalam persidangan, Rabu.

Namun, Susi mengaku tak tahu alasan Kuat Maruf melarang Brigadir J membantu Putri Candrawathi.

"Saya tidak tahu kenapa dilarang, soalnya di atas hanya saya sama ibu di depan kamar mandi."

"Terus Om Kuat ngelarang Yosua naik ke atas."

"Terus Om Yosua berkata 'Om, saya bisa jelasin yang sebenarnya'," beber Susi.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Siap Laporkan Susi Terkait Kesaksian Palsu dan Fitnah

Dikutip dari Kompas.com, hakim juga menanyakan kepada Susi perihal ancaman yang disampaikan Kuat Maruf kepada Brigadir J.

Namun, Susi mengaku tidak mengetahui adanya ancaman tersebut.

"Kalau (ancaman) itu, saya tidak dengar," kata Susi.

Susi menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Susi menyatakan Kuat Maruf melarang Brigadir J naik ke lantai atas menuju kamar Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sebagai informasi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kesaksian Susi saat Ditanya Sifat Brigadir J: Menurut Saya Dia Suka Marah-Marah, Temperamental

Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Irfan Kamil) (Kompas.tv/Johannes Mangihot)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini