"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," ungkap Susi dalam persidangan, Rabu.
Namun, Susi mengaku tak tahu alasan Kuat Maruf melarang Brigadir J membantu Putri Candrawathi.
"Saya tidak tahu kenapa dilarang, soalnya di atas hanya saya sama ibu di depan kamar mandi."
"Terus Om Kuat ngelarang Yosua naik ke atas."
"Terus Om Yosua berkata 'Om, saya bisa jelasin yang sebenarnya'," beber Susi.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Siap Laporkan Susi Terkait Kesaksian Palsu dan Fitnah
Dikutip dari Kompas.com, hakim juga menanyakan kepada Susi perihal ancaman yang disampaikan Kuat Maruf kepada Brigadir J.
Namun, Susi mengaku tidak mengetahui adanya ancaman tersebut.
"Kalau (ancaman) itu, saya tidak dengar," kata Susi.
Sebagai informasi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kesaksian Susi saat Ditanya Sifat Brigadir J: Menurut Saya Dia Suka Marah-Marah, Temperamental
Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Irfan Kamil) (Kompas.tv/Johannes Mangihot)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi