News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bantah Kesaksian Susi, Kuat Ma'ruf Mengaku Tak Larang Brigadir J Tolong Putri Candrawathi

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022) (kiri), dan Susi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) (kanan). Inilah bantahan Kuat Maruf soal kesaksian susi yang menyatakan dirinya melarang Brigadir J membantu Putri Candrawathi.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, membantah kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Dalam kesaksiannya, Susi menyatakan Kuat Maruf melarang Brigadir J naik ke lantai atas menuju kamar Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Kuat Maruf pun membantah keterangan Susi mengenai peristiwa di rumah Magelang tersebut.

"Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa 'Jangan naik satu langkah lagi'," kata Kuat Maruf di persidangan, Rabu, dikutip dari Kompas.tv.

Kuat Maruf menegaskan, dirinya tidak pernah mengatakan hal yang disebutkan Susi saat peristiwa di rumah Magelang.

"Waktu di Magelang tidak ada bahasa seperti itu?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.

"Iya, itu saja, Yang Mulia," ucap Kuat Maruf.

Lantas, seperti apa kesaksian Susi yang dibantah Kuat Maruf?

Dilansir Tribunnews.com, Susi memberi kesaksian adanya pertengkaran di Magelang.

Pertengkaran antara Kuat Maruf dengan Brigadir J disebut terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Awalnya, Susi mengatakan Putri Candrawathi terlihat dalam kondisi tergeletak di kamar mandi lantai dua di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Baca juga: Populer Nasional: ART Susi Sebut Brigadir J Temperamental | Rumah Mewah Ismail Bolong di Samarinda

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Susi menyatakan Kuat Maruf melarang Brigadir J naik ke lantai atas menuju kamar Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Susi lalu berteriak hingga didengar oleh Kuat Maruf dan Brigadir J yang berada di lantai bawah.

Namun, Kuat Maruf justru terlibat pertengkaran saat Brigadir J akan menolong Putri ke lantai atas.

"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," ungkap Susi dalam persidangan, Rabu.

Namun, Susi mengaku tak tahu alasan Kuat Maruf melarang Brigadir J membantu Putri Candrawathi.

"Saya tidak tahu kenapa dilarang, soalnya di atas hanya saya sama ibu di depan kamar mandi."

"Terus Om Kuat ngelarang Yosua naik ke atas."

"Terus Om Yosua berkata 'Om, saya bisa jelasin yang sebenarnya'," beber Susi.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Siap Laporkan Susi Terkait Kesaksian Palsu dan Fitnah

Dikutip dari Kompas.com, hakim juga menanyakan kepada Susi perihal ancaman yang disampaikan Kuat Maruf kepada Brigadir J.

Namun, Susi mengaku tidak mengetahui adanya ancaman tersebut.

"Kalau (ancaman) itu, saya tidak dengar," kata Susi.

Susi menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Susi menyatakan Kuat Maruf melarang Brigadir J naik ke lantai atas menuju kamar Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sebagai informasi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kesaksian Susi saat Ditanya Sifat Brigadir J: Menurut Saya Dia Suka Marah-Marah, Temperamental

Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Irfan Kamil) (Kompas.tv/Johannes Mangihot)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini