TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dalam artikel ini.
Dikutip dari bkn.go.id, pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dibuka pada tanggal 3 sampai dengan18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah membuat akun dan registrasi pada portal tersebut, peserta PPPK Tenaga Kesehatan akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya.
Selain itu juga akan dilakukan filtering Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, tahap pengumuman seleksi administrasi PPPK Tenaga Kesehatan akan diumumkan pada 19-20 November 2022.
Simak informasi berikut untuk mengetahui dokumen yang diperlukan serta cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
Baca juga: Daftar Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Dapat Tambahan Nilai atau Afirmasi
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mendaftar, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 harus memastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dikutip dari loker.bkn.go.id, berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar:
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil;
3. Ijazah;
4. Transkrip Nilai;
5. Pas Foto (menggunakan latar belakang merah);
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Baca juga: Panduan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Simak langkah berikut ini untuk mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
1. Pelamar mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id atau klik di sini.
2. Login menggunakan NIK dan password.
Jika pelamar belum memiliki akun, maka wajib membuat akun terlebih dahulu dengan klik 'Buat Akun'.
3. Setelah berhasil masuk ke akun SSCASN, pelamar diminta untuk mengisi dan melengkapi biodata.
4. Jika telah selesai melengkapi biodata, pelamar wajib mengisi CAPTCHA yang ada pada bagian bawah halaman dan melanjutkan ke tahap berikutnya dengan klik 'Selanjutnya'.
5. Tahap selanjutnya setelah mengisi data adalah memilih jenis seleksi dan mendaftar Formasi.
Pada tahapan 'Memilih Jenis Seleksi', pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.
6. Setelah memilih jenis formasi PPPK Tenaga Kesehatan, sistem akan melakukan pemeriksaan data pelamar ke SISDMK KEMENKES.
7. Apabila pelamar adalah peserta memilih jenis seleksi PPPK TENKES dan bukan merupakan eks THK-II, maka pada bagian 'Data Peserta eks THK-II' dipilih 'Tidak'.
8. Setelah pelamar selesai memilih jenis seleksi, klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan tahapan selanjutnya.
9. Apabila pelamar merupakan Peserta eks THK-II maka memilih 'Ya' dan harus menyertakan nomor peserta tes THK–II.
Selanjutnya klik tombol Cek.
10. Apabila data THK-II pelamar ditemukan, maka pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya.
11. Setelah selesai memilih formasi yang akan dilamar, pelamar dapat melanjutkan ke tahapan 'Mendaftar Formasi' dengan menekan tombol 'Selanjutnya'.
12. Pada tahapan 'Mendaftar Formasi', pelamar dapat memilih instansi tujuan yang akan dilamar.
13. Kemudian pelamar diminta untuk melengkapi data pendidikan, lokasi dan jabatan yang akan dilamar.
14. Selanjutnya pelamar harus menggunggah dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pendaftaran.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)