TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab menyoroti minimnya perhatian publik pada sidang pengadilan HAM Paniai di Makassar ketimbang pengadilan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Meski tidak secara lugas menyebut sidang perkara Sambo, Amiruddin menyinggung besarnya perhatian publik dari bagaimana media massa menyoroti pengadilan perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Anda bisa bandingkan dua peristiwa hukum, yang satu adalah perbuatan individu barangsiapa melakukan pembunuhan berencana di 340 diancam hukuman sekian tahun, semua orang matanya ke sana," kata Amiruddin saat konferensi pers di Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (10/11/2022).
"Tapi ada sebuah kejahatan yang terjadi di Indonesia, sebuah kejahatan kalau bahasa kerennya adalah musuh seluruh umat manusia di muka bumi. Apa itu? Itu kejahatan terhadap kemanusiaan," sambung dia.
Ia menyayangkan minimnya perhatian publik terhadap peristiwa kejahatan luar biasa di Paniai tersebut.
Padahal, kata dia, kejahatan yang terjadi di Paniai tersebut sangat serius dan menjadi kejahatan internasional yang dikutuk semua komunitas beradab di muka bumi.
"Kejahatannya sedang diadili di Pengadilan Negeri Makassar yang disebut pengadilan HAM. Peristiwanya terjadi di Paniai, Provinsi Papua, wilayah Republik Indonesia hampir tidak mendapatkan perhatian," kata Amiruddin.
"Tidak ada dibicarakan di televisi, di media besar. Tidak ada pula ahli hukum berdebat soal ini. Padahal ini adalah peristiwa hukum yang luar biasa," sambung dia.
Semestinya, lanjut dia, dengan adanya pengadilan hak asasi manusia dijadikan momentum bangsa untuk sama-sama belajar mengelola negara hukum.
Baca juga: Kasus Paniai Tengah Disidangkan di PN Makassar, Kontras: Jalannya Persidangan Kehilangan Jiwanya
Komnas HAM, kata dia, jauh sebelumnya telah menetapkan 13 peristiwa dugaan pelanggaran HAM Berat serupa.
"Karena tidak pernah diadili, sehingga kita di Indonesia tidak memiliki empati kepada mereka yang menjadi korban," kata dia.
Menurut Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kata dia, kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan pidana yang terjadi secara sistematis atau meluas.
Sistematis, lanjut dia, berarti kelanjutan dari kebijakan penguasa.
"Itu penjelasan pasal 9 Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Jadi yang sedang diperiksa di (pengadilan HAM) Paniai ini, apakah peristiwa itu terjadi betul-betul merupakan kelanjutan dari kebijakan penguasa itu atau tidak," kata dia.