News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Cecar Ketua DPD Golkar Sulawesi Barat dan Eks Dirop Garuda Indonesia soal Rapat di DPR

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Ari Sapari dan Ketua DPD Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir pada Rabu (9/11/2022).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia periode 2010-2015.

Mereka dicecar KPK soal rapat dengar pendapat (RDP) bersama Garuda Indonesia di DPR.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan RDP yang dilaksanakan bersama PT Garuda Indonesia di DPR," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).

Tim penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo (IADS) Enty Puryanto Kasdi.

Kepada Enty, penyidik mengonfirmasi ihwal kepemilikan saham di PT IADS.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan saham di PT IADS," kata Ali.

Selain ketiga saksi itu, KPK sedianya memeriksa Anggota DPR RI periode 2009-2014 Tossy Aryanto.

Namun ia mengkonfirmasi tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.

KPK pun menetapkan anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPD Golkar Sulbar dan Eks Anggota DPR Terkait Kasus Suap Pesawat Garuda Indonesia

Berdasarkan informasi, mantan anggota DPR dimaksud adalah Chandra Tirta Wijaya. KPK menduga dia telah menerima suap sebesar Rp100 miliar.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun telah mencegah Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Masa pencegahan Chandra Tirta berlaku sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Upaya pencegahan atas permintaan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 16 saksi, diantaranya pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR, hingga pejabat di PT Garuda Indonesia.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang diduga terlibat di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini