News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bursa Capres

Anies Baswedan Dicap Belagu karena Tak Hadiri Silatnas KAHMI, Eggi: Pengkhianatan Kepada HMI

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurut Eggi Sudjana, ketidakhadiran Anies Baswedan merupakan pengkhianatan kepada HMI.

"Threshold 20 persen itu adalah ganjalan paling serius yg melanggengkan oligarki, harusnya dia oke nerima dicalonkan, tapi dengan syarat 0 persen," katanya.

Dalam konteks partai politik, Eggi menilai posisi Anies Baswedan akan sama saja dengan capres-capres sebelumnya jika masih ada persyaratan PT 20 persen.

Sebab pada akhirnya, pencalonan Anies Baswedan mesti menunggu 'deal' antar-partai politik.

"Dia nunggu nanti disetujui sama Demokrat. Dia nunggu dengan PKS. Dan ini pasti transaksional," ujarnya.

Dengan demikian, Anies Baswedan disebut Eggi tak akan jadi lebih dari sekedar petugas partai seperti Presiden Joko Widodo.

"Dia pasti jadi presiden pajangan lagi. Sama saja dengan Jokowi. Petugas partai lagi. Enggak ada perubahan signifikan."

Menurutnya dengan dukungan masyarakat luas, Anies semestinya dapat mendobrak aturan PT 20 persen tersebut dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harusnya dimanfaatkan. Serbu MK untuk nol persen. Itu baru dia presiden kita semua. Enggak transaksional," ujarnya.

Syarat Dukungan Capres

Meski belum mendeklarasikan dukungan secara resmi, KAHMI mulai mengelu-elukkan nama Anies Baswedan dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) pada Sabtu (12/11/2022).

Namun di sisi lain, organisasi tersebut memiliki kriteria sebelum secara resmi mendeklarasikan dukungan capres.

Kriteria tersebut disampaikan Eks Penasihat KPK yang juga kader HMI, Abdullah Hehamahua yakni harus dipenuhi oleh siapapun capres yang akan didukung.

"Siapa pun termasuk saudara Anies," katanya dalam acara Silatnas KAHMI di Perpustakaan Nasional RI Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/11/2022).

Pertama, begitu terpilih, sang presiden harus langsung melakukan sidang umum istimewa oleh MPR.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini