News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejati DKI Sebut Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs Tak Berkaitan dengan KTT G20 Tapi Karena Ini

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berpelukan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut tidak adanya keterkaitan penundaan sidang Ferdy Sambo Cs dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Bali.

Diketahui, sidang seluruh perkara Ferdy Sambo Cs ditiadakan pekan depan yakni mulai 14-18 November  2022 dan ditunda pada 21-26 November 2022.

"Tidak ada tidak ada (hubungan penundaan dengan G20), aturan berbarengan saja waktu sidangnya," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: Jaga Kondusivitas KTT G20, Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan Sementara Ditiadakan

Ade menerangkan jika penundaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga penghalangan penyidikan atau obstruction of justice untuk bahan evaluasi.

Hal ini setelah Kejati DKI bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar rapat bersama.

"Iya jadi hasil evaluasi tim pengamanan Kejari Jaksel, melihat situasi dan kondisi memang perlu dievaluasi kembali dengan apa namanya dari pengadilan," ucapnya.

"Supaya kedepan sidang berikutnya lebih kondusif. jadi bisa nyaman semua peserta sidang nyaman, teman-teman media nyaman gitu ya yang bersidang pun nyaman," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan meniadakan sementara sidang tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.

Adapun sidang tersebut untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin serta Agus Nurpatria.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan ditiadakannya sidang untuk para terdakwa tersebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) demi menjaga kondusifitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali yang mulai digelar pekan depan.

Surat permohonan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (11/11/2022).

Sejatinya jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama para terdakwa di atas telah diagendakan pada hari Senin 14 November 2022 sampai Jumat 18 Nobember 2022.

Dengan ada penundaan sidang ini, maka PN Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang pada Senin tanggal 21 November 2022 s/d Jumat 26 November 2022.

"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," kata Djuyamto.

"Demikian release ini kami sampaikan untuk menjadikan maklum," tukasnya.

Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini