TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri ternyata sudah memeriksa dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal. Mereka diperiksa pada Jumat (11/11/2022) kemarin.
"Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan 2 orang. Kemarin hari Jumat. Kita tunggu saja ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Pipit menjelaskan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kelalaian pengawasan di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal. Adapun jabatan keduanya di BPOM bidang pengawasan dan bidang mutu.
"Diperiksa sebagai saksi. (Jabatannya) bidang pengawasan dan bidang mutu," jelasnya.
Lebih lanjut, Pipit menerangkan bahwa sejatinya penyidik bakal memeriksa 4 pejabat BPOM pada Jumat kemarin. Namun, hanya dua orang yang memenuhi pemanggilan sebagai saksi.
"Yang kita mintai 4 orang baru datang 2. Sisanya mungkin minggu depan," ungkapnya.
Di sisi lain, Pipit menjelaskan bahwa pejabat BPOM itu diperiksa terkait pengawasan di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal tersebut.
Baca juga: Tidak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia
"Diperiksa seputaran kasus ini, masalah pengawasan, apa yang ini itu aja kan kalian yang sudah mengungkap masalah pengawasan," tukasnya.