News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Anggota Komisi III DPR: Pembahasan RKUHP Sudah Terlalu Lama, Banyak Pihak Rindu Segera Disahkan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta.Anggota Komisi III DPR: Pembahasan RKUHP Sudah Terlalu Lama, Banyak Pihak Rindu Segera Disahkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan Wayan Sudirta mengatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah terlalu lama.

Menurutnya banyak pihak yang sudah rindu untuk rancangan ini segera diketok palu. 

Mengingat pemerintah sudah hendak bergeser dari konsep lama Undang-Undang (UU), ia berharap seluruh pihak dapat sepaham dan satu barisan dalam RKUHP yang telah lama dibahas ini. 

"Rancangan sudah telalu lama. Sementara di pihak lain ada kerinduan untuk ketok palu. Karena kita semua bergeser ke konsep lama. Kita perlu sepaham satu barisan harus diketok palu," ujar Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Anggota Komisi III dengan Aliansi Reformasi RKUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/11/2022).

Wayan menambahkan tidak akan pernah ada yang sempurna baik produk hukum maupun orang-orang yang membuat dan menjalankannya.

Namun ia berharap, jika memungkinkan RKUHP segera disahkan di akhir tahun ini. 

"Kami mohon dukungan tanpa mengecilkan peran adinda, mari kita dukung pengesahan ini secepat mungkin ketika DPR dan pemerintah sudah merasa cukup," jelasnya.

"Kalau bisa tahun ini. Sudah digambarkan tidak ada yang sempurna, produknya, manusia. Ada berbagai cara untuk menyempurnakan ini. Ada cara bagaimana kita atur untuk pasal-pasal tertentu untuk memuaskan kita," tambahnya. 

Baca juga: Komisi III DPR Minta RKUHP Dapat Sinkron dengan Hukum Adat

Diketahui, Kemenkumham telah menyerahkan naskah RKUHP versi 9 November ke Komisi III DPR dalam rapat penyerahan naskah RKUHP, Rabu (9/11/2022). 

Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy mengatakan draf versi 9 November mengadopsi sebanyak 49 masukan masyarakat dan empat proofreader terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan. Masukan-masukan itu didapat dari dialog publik di 11 kota.

Rapat menyimpulkan naskah RKUHP yang diterima komisi akan dibahas kembali pada 21-22 November.

"Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham, Komisi III DPR menerima naskah RKUHP hasil sosialisasi dan dialog untuk dilanjut pembahasan 21-22 November 2022," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Sari Yuliati saat membacakan kesimpulan di akhir rapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini