News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kecewa Putusan Hakim, Kuasa Hukum Korban Indra Kenz: Hak Para Korban Telah Dirampas Negara

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Para Korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kuasa hukum para korban Indra Kesuma atau Indra Kenz angkat bicara terkait vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Senin (14/11/2022).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang meyebut seluruh aset sitaan terkait kasus Indra Kenz menjadi milik negara.

Kuasa Hukum para korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, mengatakan hak-hak para korban telah dirampas negara.

"Kami selaku kuasa hukum menganggap apa yang menjadi hak-hak korban telah dirampas negara lewat pelaku kejahatan," kata Irfan, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurutnya, aset sitaan tersebut mutlak merupakan hak para korban.

Baca juga: Korban Indra Kenz Kecewa Aset Sitaan Ditarik Negara: Kembalikan Hak Kami

Hal itu, kata Irsan, karena seluruh aset sitaan bersumber dari harta kekayaan para korban.

"Biar bagaimana pun aset sitaan itu bersumber dari para korban. Sehingga sudah selayaknya kembali ke korban," jelas Irsan.

Karena hal itu, Irsan berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dalam kasus ini.

Sebelumnya, terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Dihukum Lima Tahun Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp 5 miliar atas kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini