News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prajurit TNI Dikerahkan untuk Menjaga Gedung Mahkamah Agung, Ini Respons Komisi Yudisial

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi saat konferensi pers secara daring dari Gedung KY, Senin (14/11/2022).

"Saya rasa penjelasan juru bicara MA sudah cukup jelas, itu dari Pengadilan Militer," kata Hamim ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (10/11/2022).

"MA kan punya 4 pilar yaitu pengadilan umum, pengadilan tata usaha, pengadilan agama dan pengadilan militer," sambung dia.

Diberitakan, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa saat ini Gedung MA dijaga prajurit TNI yang diambil dari Pengadilan Militer.

Menurut Andi, tindakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terkait pengamanan di Gedung MA. 

Mereka menilai, pengamanan yang sejauh ini diterapkan belum memadai.

Andi mengklaim pengerahan aparat militer menjaga Gedung MA untuk memastikan pihak-pihak yang masuk wilayah MA memang layak.

Selain itu, dan mencegah peristiwa yang tidak diinginkan.

“Sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting bukan untuk menakut-nakuti,” kata Andi saat dihubungi awak media, Rabu (9/11/2022).

Respons LSM

Imparsial turut menyoroti soal penempatan anggota TNI untuk menjaga Gedung Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai penjagaan oleh TNI di Gedung MA dapat mengganggu profesionalitas TNI. 

Kebijakan itu juga menurut peneliti Imparsial, Al Araf bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang TNI. 

"Kebijakan MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI," kata Al Araf dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (11/11/2022).

Pihaknya menilai, dengan ditempatkannya anggota TNI tersebut maka telah menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya.

Sebab, dalam tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 dan 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak ada aturan soal menjaga peran dan fungsi pejabat MA termasuk para hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini