Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Roy Suryo menduga ada intervensi pihak lain dalam keterangan saksi pelapor di persidangan kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Intervensi itu diduga berupa briefing yang tertuang melalui catatan kecil.
Catatan tersebut pun dibawa pelapor, Kurniawan Santoso di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (14/11/2022).
"Untuk apa ada catatan?" ujar pengacara Roy Suryo kepada Kurniawan di dalam persidangan.
Baca juga: Kesal dengan Pertanyaan Pengacara Roy Suryo, Pelapor Minta Obat Sakit Kepala di Persidangan
Kurniawan pun menjawab bahwa catatan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara.
"Ini tidak ada bersangkutan dengan ini," katanya di dalam persidangan.
Pengacara pun lantas menuding adanya briefing dari pihak lain dalam kesaksian yang disampaikan Kurniawan dalam dalam persidangan.
"Untuk apa kalau apa yang bapak sampaikan sesuai dengan apa yang bapak dengar, sesuai dengan hati nurani? Siapa yang bikin catatan? Ada yang briefing?" kata pengacara Roy Suryo.
Baca juga: Pelapor Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Sebut Unggahan Roy Suryo Sebagai Penghinaan
Sebagai saksi, Kurniawan pun menepis tudingan tersebut.
Dia mengaku, catatan itu dibawanya lantaran terdapat kalimat panjang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sulit diingatnya.
"Catatan ini hanya karena di BAP itu ada kata-kata panjang," kata Kurniawan.
Saat diperiksa penyidik pun, Kurniawan mengaku membawa catatan tersebut.
Catatan itu pun diklaim Kurniawan tak lantas menjadi dasar pelaporannya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Permohonan Dikabulkan, Roy Suryo Bakal Hadiri Langsung Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
"Kita lapor hanya berdasarkan apa yang kita dengar di pertemuan Sidi Kafe," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kesaksiannyahari ini, Kurniawan menyampaikan adanya patung yang semestinya bergambar Sang Buddha.
Akan tetapi, dalam unggahan Roy Suryo kemudian diganti wajah Presiden Joko Widodo.
"Patung adalah simbol Kulo Agung kita yang kita hormati. Itu yang membuat kita merasa dilecehkan," ujarnya dalam persidangan.
Tak hanya wajah Sang Buddha yang telah diganti, kata-kata yang digunakan Roy Suryo di dalam caption-nya juga disebut Kurniawan membuat sakit hati.
Kata-kata yang dimaksud, yaitu 'hehehe lucu ambyar'.
"Dan itu merupakan penghinaan bagi kita," ujarnya.
Ambyar sendiri dianggap Kurniawan berkonotasi negatif. Menurutnya, di dalam Bahasa Jawa, ambyar memiliki arti rusak.
"Kalau orang Jawa tuh (artinya) rusak. Itu bahasa kasar," kata Kurniawan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.