News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Ini Mencederai Asas Pidana

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).| Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice selama sepekan. Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak pun menyampaikan keberatannya atas adanya penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs selama sepekan. (Warta Kota/YULIANTO)

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice.

Diketahui terdakwa dari kasus pembunuhan berencana tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, penundaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus kasus obstruction of justice ini akan dilakukan selama sepekan.

Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo yang semula akan digelar pada 14 November 2022 pun diundur menjadi 21 November 2022.

Syarief menyebut penundaan sidang ini dilakukan untuk melakukan evaluasi, karena kini banyak juga persidangan kasus lain yang digelar di wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo CS Ditunda Sampai 21 November 2022, Fokus G20 di Bali?

"Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak pun mempertanyakan adanya penundaan sidang tersebut.

Karena menurut Martin, penundaan sidang yang diluar konteks sistem peradilan akan mencederai asas pidana.

"Penundaan karena diluar konteks sistem peradilan tersebut justru mencederai apa yang disebut dengan asas pidana ya."

"Jadi kalau kami mewakili keluarga tanda tanya ini, kenapa harus ditunda ditambah satu minggu," kata Martin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Jaga Kondusivitas KTT G20, Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan Sementara Ditiadakan

Martin menambahkan, jika penundaan sidang dilakukan karena ada terdakwa yang sakit atau hakim yang sakit, ia akan memakluminya.

Karena penundaan karena ada yang sakit itu merupakan alasan kemanusiaan.

Oleh karena itu Martin mewakili keluarga Brigadir J menyatakan keberatannya atas penundaan sidang Ferdy Sambo cs ini.

"Kecuali ada terdakwa yang sakit, itu kan alasan kemanusiaan, ada hakim yang sakit itu alasan kemanusiaan," pungkasnya.

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Kapuspenkum Kejagung: Kita akan Lakukan Evaluasi

Kuasa Hukum Eliezer Sebut akan Dalami Berkas dan Siapkan Strategi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditunda selama sepekan.

Jadwal sidang lanjutan yang semestinya digelar pekan ini, ditunda dan dilaksanakan pada pekan depan, mulai tanggal 21 November 2022.

Penundaan persidangan ini, juga berlaku untuk sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Merespons hal tersebut, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya tidak keberatan.

Menurutnya, waktu penundaan sidang kali ini akan digunakannya untuk kembali mendalami berkas dan menyusun strategi dalam menghadapi sidang lanjutan.

Baca juga: Kejati DKI Sebut Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs Tak Berkaitan dengan KTT G20 Tapi Karena Ini

"Terkait penundaan sidang Bharada E atau Richard Eliezer kami dari tim penasihat hukum tidak keberatan karena kami punya waktu lebih lama untuk mendalami berkas dan mempersiapkan strategi-strategi untuk persidangan berikutnya," kata Ronny Talapessy, Senin (14/11/2022).

Lebih lanjut, Ronny menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya tidak ada yang memberatkan kliennya.

"Dalam proses persidangan yang sudah berjalan kami melihat bahwa persidangan yang berjalan ini sudah baik dan transparan," ucap Ronny.

Ronny pun menegaskan, kliennya sebagai terdakwa yang juga menjadi justice collaborator akan bersikap kooperatif hingga akhir persidangan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini