News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTT G20 Bali

Komnas HAM Soroti Penangkapan Mahasiswa di NTB yang Kritik KTT G20 Bali

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait penangkapan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly (IPA) di NTB terkait aksi mengkritisi pertemuan KTT G20 di Bali.

Merespons laporan tersebut, kata dia, Komnas HAM RI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga meminta aparat mengikuti prosedur hukum acara, tidak melakukan tindakan-tindakan represif serta mengedepankan pendekatan yhumanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa.

Baca juga: Rusia Puji Deklarasi Para Pemimpin Negara di KTT G20 Bali 

"Komnas HAM RI mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan termasuk dalam pengamanan KTT G20 di Bali," kata Atnike dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI pada Rabu (16/11/2022).

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Penangkapan tersebut, kata dia, bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.

Pasal tersebut, kata dia, menyatakan aetiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Tidak hanya itu, menurutnya tindakan tersebut menciderai Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

"Komnas HAM RI mendukung penyelenggaraan KTT G20 yang mampu memberikan dampak ekonomi yang luas bagi Indonesia sebagai tuan rumah, terutama membangkitkan sektor pariwisata dan sektor ekonomi," kata dia.

"Komnas HAM RI juga mengapresiasi langkah strategis pemerintah untuk menyukseskan perhelatan global, salah satu satunya melalui pengamanan yang extraordinary dengan tetap mengedepankan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam perencanaan dan pelaksaaannya," sambung dia.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, sebanyak 26 mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi Indonesian People’s Assembly (IPA) Wilayah NTB ditangkap oleh pihak kepolisian saat menggelar aksi mengkritisi pertemuan G-20 pada Selasa (15/11/2022).

Penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda. 

Sebanyak 14 orang ditangkap aparat Polres Kota Mataram, sementara 12 mahasiswa ditangkap Polres Lombok Timur.

"Belum mulai aksinya, tetapi rekan-rekan kami sudah dibubarkan duluan oleh aparat kepolisian, dengan alasan pengamanan G20. Mereka diangkut paksa ke Polres Kota Mataram," jelas Badaruddin, Kordinator LBH Mataram pada Kompas.com, Selasa malam (15/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini