News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Terbitkan Perpol Soal Aturan Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan peraturan polisi Nomor 10 Tahun 2022 tentang regulasi pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan peraturan polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang regulasi pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Perpol itu ditandatangi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tertanggal 4 November 2022.

Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Dedi menuturkan bahwa Perpol tersebut berisikan regulasi yang termaktub dalam FIFA.

Misalnya, pembagian tiga kategori gangguan dalam kompetisi olahraga, yakni, potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Akan Surati Kapolri Soal LHP Dugaan Tambang Ilegal yang Seret Kabareskrim

"Kalau spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa perpol, yang ada kan PKS antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Perpol itu bakal disosialisasikan ke anggota Polri.

Nantinya, para anggota diminta untuk mempedomani aturan tersebut.

"Apabila sudah disahkan dan diundangkan akan disosialisasikan ke seluruh jajaran dari tingkat Polsek, Polres dan Polda serta Mabes Polri mulai dari Brimob, Sabhara, Lantas, dan lain-lain. Seluruh anggota harus betul-betul memahami, mempedomani dan melaksanakanya. Apabila dilanggar tentu akan diproses baik kode etik maupun pidana," katanya.

Baca juga: Hillary Brigitta Apresiasi Kapolri Respons Kasus Sulastri, Casis Polri di Malut yang Hampir Gagal

Sebagai informasi, dari tiga kategori gangguan dalam kompetisi olaraga terdapat beberapa poin, berikut rinciannya;

Potensi Gangguan

a. fanatisme Suporter;

b. riwayat tim yang bertanding;

c. over kapasitas venue;

d. sistem penjualan tiket;

e. Kompetisi kandang atau tandang;

f. tahapan Kompetisi;

g. kekalahan dari klub/tim tuan rumah; dan/atau

h. pintu masuk dan keluar Prasarana Olahraga.

Ambang Gangguan

a. membawa senjata api dan senjata tajam;

b. membawa bahan berbahaya (flare, ketapel, stun gun,

petasan, molotov, korek api, vape, dan smoke bomb);

c. membawa laser pointer;

d. membawa botol minuman; dan

e. melakukan tindakan provokatif (menghasut).

Gangguan Nyata

a. perkelahian massal;

b. pembakaran;

c. perusakan;

d. pengancaman;

e. penganiayaan;

f. penghilangan nyawa orang;

g. penyanderaan;

h. penculikan;

i. pengeroyokan;

j. sabotase;

k. penjarahan;

l. perampasan;

m. pencurian; dan/atau

n. terorisme.

Kemudian, di Pasal 31 Perpol itu juga diatur cara penindakan. Dipaparkan, di situasi kontingensi bila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa.

Baca juga: Pakar: Nyali Kapolri Diuji Jalani Arahan Jokowi Soal Tindak Kabareskrim di Kasus Tambang Ilegal

Sebab, dalam keadaan itu berpotensi mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak.

Sehingga, dilakukan Penindakan Huru Hara (PHH) kecuali kontingensi yangterjadi di zona I dan zona Il (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter dilarang melakukan penembakan gas air mata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini