News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Daerah Ini Sudah Menetapkan UMP 2023 Naik, Ini Rincian Kenaikannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Simak daerah yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik.

Menurutnya, kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata Ida dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI pekan lalu, dikutip dari kompas.com.

"Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," sambungnya.

Angka pasti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nantinya akan diumumkan oleh gubernur masing-masing pada 21 November 2022.

Sementara itu sejumlah daerah sudah menetapkan angka pasti kenaikan UMP 2023.

Baca juga: UMP 2023 Riau Resmi Naik 5,9 Persen: Capai Rp 3,1 Juta

Berikut daftar daerah yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2023:

1. Papua Barat

Dikutip dari TribunPapuaBarat.com, Dewan Pengupahan Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.

Apabila dibandingkan dengan UMP Papua Barat 2022 yaitu Rp 3.200.000, ada kenaikan Rp 82.000.

Penetapan UMP Papua Barat dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, yang dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan tiga perwakilan serikat buruh.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengatakan, kebijakan penetapan upah merupakan program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib menetapkan besaran upah setiap tahun.

2. Jambi

Gubernur Provinsi Jambi Al Haris akhirnya secara resmi telah tandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023.

UMP Jambi 2023 yang resmi ditandatangani Al Haris itu sebesar Rp 131.847,73 atau 4.89 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11/2022).

Ilustrasi Uang. (TribunTimur.com)

Dedy Ardiansyah mengatakan, kenaikan UMP Jambi yang diusulkan dewan pengupahan Provinsi Jambi tersebut langsung ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.

"Dewan pengupahan provinsi telah melaksanakan rapat pleno penetapan upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023. Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," katanya, dikutip dari TribunJambi.com.

Dengan ditandatanganinya usulan dewan pengupahan Provinsi Jambi terkait UMP Jambi 2023 itu, maka secara resmi ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," kata Dedy Ardiansyah.

3. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Mengutip disnakertrans.ntbprov.go.id, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB mulai melakukan berbagai persiapan menyongsong sidang dewan Pengupahan Provinsi NTB untuk menghitung besaran Upah Minimun Provinsi ( UMP) tahun 2023.

Diantaranya, melaksanakan Rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB untuk persiapan Penetapan UMP Tahun 2023.

Dr. Sahri Akademisi dari Universitas Mataram sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan mengungkapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Formula perhitungan UMP menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

”Jadi, untuk penetapan UMP tahun 2023 sudah bisa diperkirakan nominalnya berapa. Formula sudah ditetapkan dan data-data sudah ada,” ujarnya.

Baca juga: Berapa Kenaikan UMK dan UMP 2023? Ini Jawaban Kemnaker

Dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.

Dilihat mana yang lebih tinggi antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen.

Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.

“Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38 persen) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212,” tutup Sahri.

4. Pekanbaru

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah menerima surat ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemrov Riau.

Dalam surat tersebut ditetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.105 juta.

Dikutip dari pekanbaru.go.id, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, untuk UMK Pekanbaru tahun 2023 merujuk dari UMP Riau.

Pihaknya bakal melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023.

"Tetap berpedoman pada PP nomor 32 tahun 2021 tentang pengupahan. Kami sidang dulu dengan dewan pengupahan. Ada rumus yang kita gunakan untuk menentukan UMK," ujar Abdul Jamal, Kamis (17/11).

Jamal mengaku, ada kemungkinan UMK di atas UMP Riau yang telah ditetapkan.

Ada kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2023 sebesar 6-7 persen dibandingkan UMK tahun 2022.

Dia menambahkan, setelah melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023, hasilnya akan disampaikan ke Pj Walikota Pekanbaru.

Sementara untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.049 juta.

(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)(TribunPapuaBarat/Fransiskus Salu Weking)(TribunJambi/Wira Dani Damanik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini