TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan kabar menggembirakan bagi para pekerja.
Diketahui, kenaikan UMP 2023 akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022.
Sedangkan, UMK akan diumumkan pada 30 November 2022.
Namun, hingga berita ini tayang, baru ada 3 provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP-nya masing-masing, yakni:
1. UMP Riau 2023 Naik 5,96 Persen
Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
Baca juga: Kemnaker: UMP Tahun 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibandingkan UMP 2022
Mengutip riau.go.id, jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp. 2.938.564, maka UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
2. UMP Jambi 2023 Naik 4,89 Persen
Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023.
Ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, mengatakan, UMP baru tersebut akan berlau mulai awal tahun 2023.
"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," kata Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11/2022), seperti yang telah diberitakan Tribun Jambi.
3. UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82.000
Dewan Pengupahan Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.
Apabila dibandingkan dengan UMP Papua Barat 2022 yaitu Rp 3.200.000, ada kenaikan Rp 82.000.
Penetapan UMP Papua Barat dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).
"Jadi hari ini sidang pleno langsung ditetapkan UMP," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui, seperti yang telah diberitakan Tribun Papua Barat yang diakses hari ini, Kamis (17/11/2022).
UMP NTB 2023 Diperkirakan Naik 5,38 Persen
Mengutip ntbprov.go.id, berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen.
Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.
"Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38 persen) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212," ujar Dr. Sahri Akademisi dari Universitas Mataram sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Selasa (15/11/2022).
Meski demikian, perkiraan kenaikan UMP NTB 2023 ini belum ditetapkan secara resmi.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJambi.com, Wira Dani Damanik) (TribunPapuaBarat.com, Fransiskus Salu Weking)