Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor perkara meme stupa Borobdur mirip Jokowi, Kurniawan Santoso mendapat teguran dari Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (17/11/2022).
Dalam persidangan yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa ini, dirinya hadir sebagai pengunjung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di tengah-tengah persidangan, Kurniawan mendapat atensi dari tim penasehat hukum Roy Suryo.
Awalnya tim penasehat hukum menyarankan Majelis Hakim untuk mengingatkan pengunjung sidang yang tidak tertib.
Dia pun lantas menyebut nama sang pelapor secara spesifik kepada Majelis Hakim.
Baca juga: Mengeluh Capek Jadi Saksi Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Hakim Tegur Pelapor Roy Suryo
"Dari tadi saya perhatikan saudara Kurniawan Santoso bersikap seenaknya. Tidur, kaki dianu, segala," ujarnya dalam persidangan.
Tak terima dengan teguran tersebut, Kurniawan pun menyampaikan bahwa pihak pengacara Roy Suryo juga ada yang sempat tertidur di dalam persidangan.
"Elu juga tidur tadi," katanya kepada tim pengacara.
Baca juga: Saksi Bawa Catatan Kecil di Persidangan, Pengacara Roy Suryo Menduga Ada Briefing dari Pihak Lain
Suasana ruang sidang sempat memanas untuk beberapa saat.
Para pendukung Kurniawan pun mencoba menenangkannya agar tak semakin tersulut emosi.
Majelis Hakim juga tak tinggal diam. Hakim Ketua, Martin Ginting mencoba melerai perdebatan dengan memberi peringatan kepada Kurniawan Santoso.
"Sudah, sudah. Memang di ruang sidang ini kita harus menjaga ketertiban. Sudah saya tegur. Clear ya," ujarnya sembari melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada hari ini.
Sebagai informasi, Kurniawan Santoso telah diperiksa dalam persidangan pada Senin (14/11/2022) lalu.
Dalam keterangannya, Kurniawan menyampaikan, adanya patung yang semestinya bergambar Sang Buddha.
Akan tetapi, dalam unggahan Roy Suryo kemudian diganti oleh wajah Presiden Joko Widodo.
"Patung adalah simbol Kulo Agung kita yang kita hormati. Itu yang membuat kita merasa dilecehkan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (14/11/2022).
Baca juga: Pertama Kalinya, Roy Suryo Hadiri Sidang Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Secara Offline
Tak hanya wajah Sang Buddha yang telah diganti, kata-kata yang digunakan Roy Suryo di dalam caption-nya juga disebut Kurniawan membuat sakit hati.
Kata-kata yang dimaksud, yaitu 'hehehe lucu ambyar'.
"Dan itu merupakan penghinaan bagi kita," ujarnya.
Ambyar sendiri dianggap Kurniawan berkonotasi negatif. Menurutnya, di dalam Bahasa Jawa, ambyar memiliki arti rusak.
"Kalau orang Jawa tuh (artinya) rusak. Itu bahasa kasar," kata Kurniawan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.