News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibantu PPATK, Kejaksaan Agung Kejar TPPU Kasus Impor Garam

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Puluhan petani garam mendesak pemerintah untuk segera menghentikan impor garam

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020 masih bergulir di Kejaksaan Agung.

Kini tim penyidik tengah mengarahkan fokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

"Kita pasti mengejar ke sana," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pada Kamis (17/11/2022).

Dalam kasus ini, Kuntadi mengungapkan bahwa timnya juga sedang menelusuri dugaan penerimaan fasilitas selain uang.

"Kita masih menelusuri," katanya.

Tak hanya itu, penelusuran juga tengah dilakukan terhadap aset-aset para tersangka.

Untuk itu, tim penyidik pun diungkapkan Kuntadi telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dimintai bantuan dalam penelusuran aset.

"Aset pun sedang kita telusuri. Kita juga sudah minta bantuan PPATK," ujar Kuntadi.

Sebelumnya tim penyidik telah menemukan adanya setoran uang kepada pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam kasus dugaan pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Hingga kini sudah ditemukan adanya ratusan juta yang dikumpulkan Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) untuk diserahkan kepada para pejabat Kemenperin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kami temukan buktinya itu. Ada penerimaan uang," kata Kuntadi pada Selasa (15/11/2022).

Penyetoran uang dilakukan untuk mengkondisikan kuota impor garam industri bagi masing-masing perusahaan.

"Sudah nampak bahwa itu di lapis bawah sudah ada pengkondisian," ujar Kuntadi.

Setoran uang itu disebut Kuntadi merupakan inisiatif dari Ketua AIPGI, F Tony Tanduk. Dia diketahui mengumpulkan sejumlah uang dari para pengusaha garam.

Tony pun diketahui merupakan mantan Direktur Jenderal di Kemenperin.

"Ketua asosiasi ini kan dulunya Dirjen, sehingga dia tahu bagaimana," ujar Kuntadi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk; dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.

Para tersangka diketahui telah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

"Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik," kata Kuntadi pada Rabu (2/11/2022).

Semua tersangka pun dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini