Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC) sebagai tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa barang bukti yang disita satu di antaranya adalah 42 drum PG yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan yakni 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Tak hanya itu, Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah obat hingga dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut, Ini Peran Mereka
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A," jelasnya
Dijelaskan Dedi, PT AF ditetapkan tersangka karena tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Adapun PT AF diduga mendapatkan bahan baku tambahan PG yang mengandung EG dan DEG dari CV SC.
Baca juga: Kemenkes Laporkan Tidak Ada Kasus Gangguan Ginjal Akut Sejak Dua Minggu Terakhir
"PT AF hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).
Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca juga: Gelar Perkara Selesai, Bareskrim Sudah Kantongi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal
Sementara untuk CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.