News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut, Ini Peran Mereka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran dua tersangka korporasi dalam kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut, Kamis (17/11/2022). Diketahui Bareskrim Polri menetapan PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC) menjadi tersangka dalam kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Mereka ditetapkan tersangka karena tak melakukan uji kualitas atau quality control.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa PT AF ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT AF hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Dedi menuturkan, PT AF diduga mendapatkan bahan baku tambahan PG yang mengandung EG dan DEG dari CV SC.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Sebagai Tersangka di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Menurut Dedi, penyidik juga telah menemukan 42 drum PG yang mengandung EG yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," tukasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Baca juga: Sore Ini Bareskrim Polri Bakal Umumkan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga: Kepala BPOM Sebut Penggugat Tak Paham Soal Pengawasan di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini