Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengungkapkan sejumlah hal yang mungkin terjadi apabila Presiden Jokowi tidak segera menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI ke DPR.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa baru mengakhiri masa dinas aktifnya pada 31 Desember 2022 dan memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2023.
Baca juga: Profil Andika Perkasa
Artinya, lanjut dia, masih ada waktu cukup panjang bagi Presiden untuk menyerahkan usulan nama ke DPR.
"Hanya saja, mengingat dua dari tiga kandidat yang ada saat ini memiliki masa dinas aktif cukup singkat (Dudung dan Yudo akan pensiun pada 1 Desember 2023), jika salah satu dari mereka yang ditunjuk maka masa kerja mereka juga akan lebih singkat, bisa-bisa kurang dari setahun," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Wakil Ketua DPR Harap Surpres Penggantian Panglima TNI Dikirim Sebelum 25 November 2022
DPR, kata dia, akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Presiden, lanjut Fahmi, semestinya akan mengirim Surpres sebelum DPR memasuki masa reses sehingga usulan tersebut bisa dibahas dan disetujui sebelum 16 Desember 2022.
"Karena kalau terlambat maka pembahasan baru bisa dilakukan setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya dan itu berarti melewati masa pensiun Jenderal Andika. Jika demikian bisa terjadi kekosongan Panglima TNI definitif,", kata Fahmi.
Namun demikian, menurut dia, kecil kemungkinan akan terjadi kekosongan Panglima TNI definitif mengingat Presiden masih punya waktu cukup panjang.
Selain itu, sepanjang sejarah tidak pernah ada kekosongan Panglima TNI definitif.
Waktu yang tersisa sebelum DPR reses tersebut, kata dia, masih bisa digunakan presiden untuk menimbang dengan seksama sebelum menyampaikan usulan calon panglima TNI ke DPR.
Lalu, bagaimana dengan kemungkinan perpanjangan masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI?
Menurut Fahmi Undang-Undang TNI tidak mengenal opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tersebut.
"Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tidak mengenal opsi perpanjangan," kata Fahmi.
Menurut dia, saat ini kita hanya bisa menebak-nebak mengapa sampai saat ini Presiden belum juga menyampaikan Surpres usulan nama calon Panglima TNI ke DPR.
Fahmi mengatakan soal itu hanya Presiden yang mengetahui alasannya.
"Tapi kemungkinan terkait dengan agenda pengamanan KTT G20 kemarin serta memberi kesempatan memaksimalkan pengabdian dan penuntasan agenda-agenda prioritas Jenderal Andika, yang memang —jika tidak ada perubahan kebijakan dalam waktu dekat—segera akan berakhir," kata Fahmi.