Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya pengaturan tender dalam pengadaan proyek Base Transceiver Station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Namun dia tak merinci pemegang tender yang dimaksud, apakah perusahaan plat merah alias BUMN atau swasta.
"Belum dengar saya (perusahaannya). Tapi memang ada pengaturan tender," kata Febrie pada Kamis (17/11/2022).
Pengaturan tender itu kini sedang didalami oleh tim penyidik, termasuk jumlah proyeknya.
"Lagi dicari itu," kata Febrie.
Baca juga: Sita Dokumen Proyek Tower BTS di Kominfo, Kejagung: Alat Bukti Permulaan Sudah Cukup
Sejauh ini, Febrie mengungkapkan bahwa tim penyidik masih fokus untuk mendalami dokumen-dokumen yang disita.
"Masih mendalami dokumen yang disita. Banyak betul."
Pemeriksaan dokumen-dokumen dilakukan untuk mencocokkan berbagai data yang telah diterima tim penyidik.
"Kita fokus dari analisa terhadap data-data. Dari sana nanti akan kita kembangkan mulai dari perencanaan sampai ke pelaksanaan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada Kamis (17/11/2022).
Terkait perkara ini, Kuntadi menyebutkan sudah mulai menemukan titik terang atau petunjuk-petunjuk.
"Ada yang cerah, ada yang gelap," ujarnya.
Meski demikian, dia menuturkan bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai rencana.
Dia pun menyampaikan akan ada progres yang signifikan pada minggu depan terkait kasus BTS ini.
"Tunggu minggu depanlah," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini telah ditingkatkan statusnya oleh Kejaksaan Agung menjadi penyidikan pada Rabu (2/11/2022).
Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.
"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, peningkatan status perkara juga berdasarkan alat-alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Beberapa di antaranya diperoleh dari penggeledahan tujuh tempat pada Senin (31/10/2022) dan Selasa (1/11/2022), yaitu kantor:
• Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia
• PT Aplikanusa Lintasarta
• PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
• PT Sansasine Exindo
• PT Moratelindo
• PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri
• PT ZTE Indonesia
Dari penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan proyek BTS oleh BAKTI Kominfo.
"Saat ini masih kita dalami dan pelajari (dokumen-dokumen yang disita)," kata Kuntadi.