Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus meme stupa Candi Brobudur mirip Presiden Jkowi, Kamis (17/11/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini beragenda mendengarkan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi yang hadir berasal dari organisasi umat Buddha Dharmapala, Ariyadi Wijaya.
Ariyadi dalam kesaksiannya mengaku sempat tak yakin Roy Suryo benar-benar mengunggah gambar stupa Borobudur yang telah diedit menjadi mirip orang lain.
"Waktu awal saya lihat, saya sebenarnya bertanya-tanya, apakah benar ini Roy Suryo yang tokoh itu, ahli telematika atau Roy Suryo yang lain?" katanya di dalam persidangan.
Baca juga: Dianggap Ganggu Ketertiban, Pelapor Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Ditegur Hakim
Kemudian dia pun berusaha membesarkan tampilan foto profil dari akun @KRMTRoySuryo2.
Setelah itu, didapatinya bahwa foto profil yang digunakan memang wajah Roy Suryo yang dimaksud.
"Display picture daripada akun tersebut sesuai gambar orangnya. Oh bukan Roy Suryo yang lain," ujarnya.
Dalam kesaksiannya pula, Ariyadi mengaku kecewa karena ada tokoh publik yang mengunggah gambar meme stupa Borobudur tersebut.
Baca juga: Sidang Roy Suryo, Pelapor Tahu Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi dari Grup Whatsapp
Sebab, posisi sebagai figur publik tentu mendapat perhatian dari masyarakat.
"Padahal saya tidak memfollow akunnya KRMTRoySuryo2, tapi saat itu tiba-tiba muncul. Jadi saya pikir ini pasti di-share secara publik, jadi semua orang bisa melihat."
Tak hanya gambar, kekecewaan juga dirasakannya karena caption yang ada di ungghan tersebut.
Selain itu, dia menyoroti adanya penggunaan kalimat 'lucu hehehe ambyar'.
Baca juga: Kesal dengan Pertanyaan Pengacara Roy Suryo, Pelapor Minta Obat Sakit Kepala di Persidangan
"Seolah-olah mengolok-olok Buddha," kata Ariyadi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini tim JPU telah melayangkan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo. Dari tiga poin dakwaan tersebut, terdapat dua yang berkaitan dengan penistaan agama.
Pertama, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kedua, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.