News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

SOSOK Mas Bechi, Anak Kiai, Sempat Jadi DPO, Terbukti Cabuli Santri, Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persiapan sidang secara online. Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis 7 tahun penjara bagi Mas Bechi.

Drama Dibalik Penangkapan Anak Kiai Jombang, Ratusan Polisi Geledah Pondok Selama 12 Jam

Sekitar 12 jam lamanya, pasukan gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya penangkapan paksa anak Kiai Jombang, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) .

Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) sudah ditetapkan DPO tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.

Baca juga: Vonis 7 Tahun dari Tuntutan 16 Tahun Penjara: Ini 3 Hal yang Meringankan Hukuman Mas Bechi

Operasi penangkapan paksa itu, dilakukan sejak pukul 07.00 WIB, hingga pukul 19.30 WIB. Berbagai macam peristiwa dramatis terjadi sepanjang hari mewarnai upaya kepolisian menangkap paksa MSAT di area dalam komplek ponpes.

Terbaru, sekitar 320 orang yang berada di dalam komplek ponpes, telah diamankan secara bertahap oleh petugas menggunakan truk kepolisian untuk dibawa ke Mapolres Jombang.

Ratusan orang itu, setelah dilakukan pendataan, ternyata 20 orang diantara adalah anak-anak. Sisanya merupakan santri dan ada juga simpatisan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan berbagai cara agar pihak keluarga tetap legawa agar membiarkan petugas menjalankan fungsinya menegakkan hukum.

Mulai dari menyisir setiap sudut ruangan di bangunan komplek ponpes seluas lima hektare tersebut. Namun, tetap dengan berpedoman pada prinsip komunikasi yang humanis dan persuasif.

"Kita masih fokus pada wilayah di dalam karena banyak ruangan kosong yg tersembunyi, sehingga kita terus berupaya melakukan penggeledahan di ruangan-ruangan itu," ungkap mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu, Kamis (7/7/2022).

Namun, sekali lagi. Mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu berharap, pihak keluarga tersangka MSAT ini untuk kooperatif membantu petugas dalam menegakkan hukum.

"Sekali lagi kami mengimbau, pihak keluarga MSAT ini untuk membantu kami, kooperatif. Kita masih terus mencari di sana dan berkoordinasi dengan keluarga MSAT," pungkas mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat itu.

Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini