News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

SOSOK Mas Bechi, Anak Kiai, Sempat Jadi DPO, Terbukti Cabuli Santri, Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persiapan sidang secara online. Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis 7 tahun penjara bagi Mas Bechi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sosok Mas Bechi yang memiliki nama lengkap Moch Subchi Azal Tzani alias MSAT, putra kiai Jombang yang menjadi pelaku pencabulan satriwati.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis 7 tahun penjara bagi Mas Bechi.

Hakim mengatakan Bechi terbukti sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan vonis, hakim menyebut terdakwa merupakan seorang tokoh agama yang punya pengaruh di lingkungan pondok pesantrennya.

Selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

"Keadaan memberatkan, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh dalam lingkungan pondoknya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Baca juga: Profil Mas Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang yang Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Sosok Mas Bechi

Nama Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi menjadi sorotan lantaran proses penangkapannya yang penuh drama sampai menjadi DPO.

Mas Bechi yang merupakan putra kiai Jombang itu diketahui menjabat sebagai wakil rektor Pondok Pesantren Shidiqiyyah Jombang.

Pondok pesantren tersebut berada di Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dirangkum tim SURYAMALANG.COM, Mas Bechi memiliki nama lengkap Moch Subchi Azal Tzani.

Mas Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

Dirinya didapuk menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Mas Bechi lahir di Jombang pada 20 Juni 1980.

Pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval.

Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya.

Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang.

Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Drama penangkapan

Sempat jadi DPO, pelarian anak kiai berinisial MSAT (41) yang menjadi buronan kasus pencabulan santriwati sudah berakhir.

Polisi langsung membawa MSAT ke Rutan Medang, Sidoarjo pada Jumat (8/7/2022) dini hari.

Perjalanan kasus ini terkesan timbul tenggelam.

Korban berinisial NA melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019.

Pelaku diduga mencabuli korban dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati.

Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.

Sesuai hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Drama Dibalik Penangkapan Anak Kiai Jombang, Ratusan Polisi Geledah Pondok Selama 12 Jam

Sekitar 12 jam lamanya, pasukan gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya penangkapan paksa anak Kiai Jombang, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) .

Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) sudah ditetapkan DPO tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.

Baca juga: Vonis 7 Tahun dari Tuntutan 16 Tahun Penjara: Ini 3 Hal yang Meringankan Hukuman Mas Bechi

Operasi penangkapan paksa itu, dilakukan sejak pukul 07.00 WIB, hingga pukul 19.30 WIB. Berbagai macam peristiwa dramatis terjadi sepanjang hari mewarnai upaya kepolisian menangkap paksa MSAT di area dalam komplek ponpes.

Terbaru, sekitar 320 orang yang berada di dalam komplek ponpes, telah diamankan secara bertahap oleh petugas menggunakan truk kepolisian untuk dibawa ke Mapolres Jombang.

Ratusan orang itu, setelah dilakukan pendataan, ternyata 20 orang diantara adalah anak-anak. Sisanya merupakan santri dan ada juga simpatisan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan berbagai cara agar pihak keluarga tetap legawa agar membiarkan petugas menjalankan fungsinya menegakkan hukum.

Mulai dari menyisir setiap sudut ruangan di bangunan komplek ponpes seluas lima hektare tersebut. Namun, tetap dengan berpedoman pada prinsip komunikasi yang humanis dan persuasif.

"Kita masih fokus pada wilayah di dalam karena banyak ruangan kosong yg tersembunyi, sehingga kita terus berupaya melakukan penggeledahan di ruangan-ruangan itu," ungkap mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu, Kamis (7/7/2022).

Namun, sekali lagi. Mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu berharap, pihak keluarga tersangka MSAT ini untuk kooperatif membantu petugas dalam menegakkan hukum.

"Sekali lagi kami mengimbau, pihak keluarga MSAT ini untuk membantu kami, kooperatif. Kita masih terus mencari di sana dan berkoordinasi dengan keluarga MSAT," pungkas mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat itu.

Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.

Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019)

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Hasil gelar perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Subdit IV Renakta Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.

Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.

Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.

Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.

Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Pihak MSAT kemudian mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.

Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).

Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).

Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa.

Sebagian artikel tayang di Surya Malang dengan judul: Biodata Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati, Menjabat Wakil Rektor Ponpes 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini