News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Habiburokhman Sebut RKUHP Tak Bakal Disahkan di Periode Ini, Mahfud MD: Itu Sindiran

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam, Mahfud MD.

Misalnya seperti pasal larangan kumpul kebo. Sebagian masyarakat meminta agar kumpul kebo dilarang keras.

Namun, di sisi lain, ada juga masyarakat yang mengutuk keras pelarangan kumpul kebo.

"Soal hukuman mati begitu juga. Banyak yang menolak, sama banyaknya yang setuju. Soal perluasan larangan zina sama juga. Sebagian mengecam karena dianggap mencampuri pribadi, sebagian lain justru menganggap larangannya terlalu ringan," tuturnya.

"Nah kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR," sambung Habiburokhman.

Dia menjelaskan, semua fraksi di Komisi III DPR menghindari hal tersebut lantaran Pemilu 2024 sudah dekat.

Maka dari itu, Habiburokhman mengajak agar KUHP buatan kolonial Belanda yang berlaku saat ini dinikmati.

Dia menyebut KUHP buatan kolonial Belanda sudah tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok yang tidak mengenal restorative justice dan sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara.

"Saya pikir kita perlu waktu 150 tahun lagi, sampai kita semua bisa melihat segala sesuatu secara substantif dan tidak sekadar hitam dan putih," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini